Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya. Faktor yang mempengaruhi kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya, yaitu faktor kesadaran membayar pajak; persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan; pengetahuan dan pemahaman ihwal peraturan pajak. Berikut ialah Penjelasan Mengenai Definisi Wajib Pajak, Kewajiban Wajib Pajak Serta Hak-Hak Wajib Pajak.
Secara Umum Wajib Pajak, ialah orang eksklusif atau tubuh (subjek pajak) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak sanggup berupa wajib pajak orang eksklusif atau wajib pajak badan.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
Definisi Wajib Pajak
Menurut Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 Wajib Pajak ialah Orang Pribadi atau Badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan perpajakan. Orang Pribadi merupakan Subjek Pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.Secara Umum Wajib Pajak, ialah orang eksklusif atau tubuh (subjek pajak) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak sanggup berupa wajib pajak orang eksklusif atau wajib pajak badan.
Kewajiban wajib pajak
Berikut ialah Kewajiban wajib pajak yang antara lain ialah :- Kewajiban mendaftarkan diri. Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang daerahnya mencakup daerah tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak. Wajib Pajak UMKM (orang eksklusif atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melaksanakan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
- Kewajiban dalam hal diperiksa. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak sanggup melaksanakan investigasi terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan investigasi dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Kewajiban memberi data. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memperlihatkan data dan warta yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Hak Wajib Pajak
Berikut ialah Hak wajib pajak yang antara lain ialah :- Hak atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapat kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sanggup diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan semenjak surat permohonan diterima secara lengkap.
- Hak Dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan. Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sanggup melaksanakan investigasi dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding Dan peninjauan kembali. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang sanggup menjadikan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka sanggup mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak sanggup mengajukan banding. Langkah terakhir yang sanggup dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak ialah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
- Hak-hak wajib pajak lainnya. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak, Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran, Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan, Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25, Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Hak Untuk Pembebasan Pajak, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah, Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
Dikutip Dari Berbagai Sumber
No comments:
Post a Comment