Monday, August 6, 2018

Pengertian Kedaulatan Aturan Dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya. Kedaulatan Hukum Merupakan Modal awal dalam pembentukan sebuah negara dimana semua elemen masyarakat disatukan dalam payung pemerintahan yang mempunyai kedaulatan dalam hukum. Oleh lantaran itu kedaulatan membutuhkan aturan yang berpengaruh dalam rangka menjaga kedaulatan tersebut.

Didalam kedaulatan aturan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ialah hukum. Raja atau penguasa serta rakyat semuanya tunduk terhadap hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh raja, kepala negara atau rakyat harus sesuai dengan hokum yang berlaku. Sumber dari aturan itu sendiri ialah dari kesadaran masyarakat yang mempunyai rasa menciptakan aturan yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hukum, maka masyarakat mengeluarkan perasaan sehingga bisa membedakan adanya norma – norma yang terlepas dari kehendak kita. 

Definisi Kedaulatan Hukum

Pengertian Kedaulatan aturan yaitu kedaulatan yang berasal dari aturan yang berlaku di suatu negara. Dimana Hukum merupakan pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan merupakan sumber kedaulatan. Setiap Negara harus mematuhi tata tertib hukum, lantaran Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh aturan yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah menurut aturan yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku. 

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan aturan mengatakan bahwa kekuasaan yang tertinggi bukan terletak di tangan raja dan bukan juga berada di tangan negara, melainkan berada ditangan hukum. Teori ini menyatakan bahwa aturan merupakan pernyataan evaluasi yang muncul atau bersumber pada kesadaran aturan insan itu sendiri.

Kedaulatan aturan merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran aturan seseorang akan membuatnya bisa membedakan mana sesuatu yang adil dan mana sesuatu yang tidak adil. Teori ini juga sanggup dikaitkan dengan prinsip Rule of Law yang dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip yang lalu berkembang di Amerika Serikat juga menjadi jargon The Rule of Law and Not a Man yakni prinsip yang menganggap bukan orang yang menjadi pemimpin tetapi aturan sebagai pemimpin itu sendiri. Berdasarkan pedoman teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari aturan yang berlaku. Hukumlah yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menyebabkan aturan sebagai “panglima” mewajibkan penegakan aturan dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

Dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment