Friday, August 17, 2018

Pengertian Pengadilan Niaga

Pengertian Pengadilan Niaga. Pertama kali Pengadilan Niaga (Commercial Court) secara formal terbentuk pada tahun 1970 dan selama masa dari tahun 1975 hingga 1982 telah menambah ekspansi volume Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum, maka tidak ada jabatan Ketua Pengadilan Niaga, lantaran Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan juga membawahi Pengadilan Niaga.

 telah menambah ekspansi volume Pengadilan Niaga Pengertian Pengadilan Niaga

Definisi Pengadilan Niaga

Menurut Wikipedia Pengadilan Niaga yaitu Pengadilan Khusus yang dibuat di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap kasus kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya menyerupai sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kedudukan Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998 perihal Kepailitan. Pengadilan niaga dibuat untuk menunjukkan kesempatan kepada pihak kreditor dan perusahaan sebagai debitur untuk mengupayakan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Sengketa perihal kepailitan dan penundaan kewaajiban pembayaran diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga dibuat pada Pengadilan Negeri, Pengadilan niaga memutus kasus pada tingkat pertama dengan hakim majelis. Dalam menjalankan tugasnya, Hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti dan Juru Sita. Hukum aktivitas perdata diterapkan pula dalam Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, namun keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dari Pengadilan Negeri. Manajemen Pengadilan Niaga yang ketika ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu.

Keberadaan Hakim Niaga

Pemeriksaan kasus di Pengadilan Niaga sanggup dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat menurut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim jago yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Persyaratan Hakim Pengadilan Niaga

Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah:
  1. Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
  2. Mempunyai pengabdian dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
  3. Mempunyai perilaku yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  4. Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti aktivitas training khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
Dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment