Pengertian Pengadilan Militer Pertempuran. Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran diamanatkan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ihwal Peradilan Militer berikut yaitu Pengertian Dan Kekuasaaan Pengadilan Militer Pertempuran
Definisi Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran yaitu merupakan tubuh pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang bertugas untuk mengusut dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Karena berkedudukan di suatu medan pertempuran sebagai kawasan hukumnya, Pengadilan Militer Pertempuran bersifat kendaraan beroda empat atau selalu mengikuti kemana gerak pasukan pada dikala pertempuran tersebut berlangsung.Kedudukan Dan Kekuasaan
Pengadilan Militer ini bersidang untuk mengusut dan memutus suatu perkara pidana dengan satu orang hakim ketua dan beberapa orang hakim anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, dihadiri seorang oditur militer atau oditur militer tinggi dan dibantu satu orang Panitera. Hakim ketua paling rendah berpangkat letnan kolonel, sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah berpangkat mayor.Apabila terdakwa berpangkat letnan kolonel, hakim anggota dan oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan terdakwa yang diadili. Apabila terdakwa berpangkat kolonel atau perwira tinggi (brigjen, mayjen, letjen atau jenderal), hakim ketua, hakim anggota dan oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan terdakwa yang diadili.
Adapun kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran yaitu mengusut dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan prajurit. Pengadilan Militer Pertempuran bersifat kendaraan beroda empat (bergerak), artinya Pengadilan Militer Pertempuran itu berpindah-pindah mengikuti perpindahan/gerak pasukan.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
No comments:
Post a Comment