Sunday, August 12, 2018

Pengertian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan jasa sanggup terjadi di BUMN dan perusahaan swasta nasional maupun internasional. Intinya, pengadaan barang dan jasa dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yang sanggup menunjang kinerja dan performance. Berikut yaitu klarifikasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti anjuran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memilih bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu acara pengadaan barang dan jasa yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa yaitu acara untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh acara untuk memperoleh Barang dan jasa.

Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :
  1. Pengumuman prakualifikasi
  2. Pengambilan dokumen prakualifikasi
  3. Pemasukan dokumen prakualifikasi
  4. Evaluasi dokumen prakualifikasi
  5. Penetapan hasil prakualiflkasi x
  6. Pengumuman hasil prakualifikasi
  7. Masa sanggah prakualifikasi
  8. Undangan kepada penerima yang lulus prakualifikasi
  9. Pengambilan dokumen lelang umum
  10. Penjelasan
  11. Penyusunan gosip program klarifikasi dokumen lelang dan perubahannya
  12. Pemasukan penawaran
  13. Pembukaan penawaran
  14. Evaluasi penawaran
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Masa sanggah
  18. Penunjukan pemenang
  19. Penandatanganan kontrak

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan aturan Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Keppres No. 54 Tahun 2010, ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  2. Inpres No. 5 Tahun 2003, ihwal Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
  3. Inpres No. 5 Tahun 2004, ihwal Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4. Perpres No. 8 tahun 2006, ihwal Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Dikutip dari aneka macam Sumber

No comments:

Post a Comment