Showing posts with label Seputar Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Seputar Pemerintahan. Show all posts

Friday, August 16, 2019

-Sejarah Sang Saka Merah Putih

| Bendera nasional Indonesia atau Bendera Pusaka adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna Yaitu Merah Dan Putih. Dan biasa disebut sebagai Sang Saka Merah Putih. Desain bendera dibentuk menurut bendera Majapahit pada era ke-13, yang terdiri dari sembilan garis berwarna merah dan putih tersusun secara bergantian. Bendera Pusaka dijahit oleh istri Soekarno yaitu Fatmawati. 

Arti Warna Bendera Merah Putih

Bendera nasional Indonesia atau Bendera Pusaka  -Sejarah Sang Saka Merah Putih
Bendera Indonesia

Bendera Indonesia mempunyai makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan badan manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Sejarah Singkat Bendera Pusaka

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Setelah pernyataan kemerdekaan tersebut, untuk pertama kalinya secara resmi Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan oleh Paskibraka Yang Dipimpin oleh Kapten Latief Hendraningrat. Setelah dinaikkan, lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dinyanyikan secara bersama-sama.

Pada tahun pertama Revolusi Nasional Indonesia, Bendera Pusaka dikibarkan siang dan malam. Setelah Belanda menguasai Jakarta pada 1946, Dan Kemudian Bendera Pustaka dibawa ke Yogyakarta dalam koper Soekarno. Ketika terjadi Operatie Kraai, Bendera diberikan kepada Husein Mutahar untuk diamankan. Tak usang sehabis Presiden menyerahkan Bendera Pusaka, Beliau ditangkap dan diasingkan oleh Belanda bersama Wapres beserta staf kepresidenan lainnya ke Muntok, Bangka Sumatera.

Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka tersebut terpaksa Bapak Husein Mutahar harus memisahkan antara pecahan yang merah serta putihnya. Akhirnya dengan pemberian Ibu Perna Dinata benang jahitan diantara Bendera tersebut berhasil dipisahkan. Selanjutnya kedua pecahan tersebut masing-masing di simpan sebagai dasar pada kedua tas Bapak Husein Mutahar yang selanjutnya tas tersebut diisi dengan pakaian serta perlengkapan langsung miliknya. sebab pada ketika itu dia mempunyai aliran bahwa sehabis dipisah Bendera tersebut tidak lagi sanggup dikatakan Bendera sebab hanya sebatas secarik kain. Hal ini dilakukan guna menghindari penyitaan dari pihak Belanda. Mutahar diharuskan untuk "menjaga bendera dengan nyawa". Walaupun kemudian ditangkap kemudian melarikan diri dari tentara Belanda, Mutahar berhasil membawanya kembali ke Jakarta,

Sekitar pertengahan bulan Juni 1948 Bapak Husein Mutahar mendapatkan informasi dari Bapak Soejono , isi pemberitahuan itu yakni adanya surat langsung Presiden pada dirinya yang pada pokoknya Presiden memerintahkan Bapak Husein Mutahar guna menyerahkan kembali Bendera Pusaka kepada Beliau dengan perantaraan Bapak Soejono yang selanjutnya Bendera Pusaka tersebut dibawa serta diserahkan kepada Presiden ditempat pengasingan (Muntok, Bangka). Setelah mengetahui hal tersebut, dengan meminjam mesin jahit milik isteri seorang dokter, Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua pecahan tersebut disatukan kembali persis pada posisinya semula, akan tetapi sekitar 2 cm dari ujung Bendera ada sedikit kesalahan jahit. Setelah Diberikan Bendera Pusaka Soedjono kemudian kemudian membawa ke Presiden Soekarno, yang berada dalam pengasingan di Bangka.

Setelah perang berakhir, Bendera Pusaka selalu dinaikkan sekali di depan Istana Negara pada Hari Kemerdekaan. Namun sebab kerapuhan bendera, semenjak tahun 1968, bendera yang dinaikkan di Istana Negara yakni replika yang terbuat dari kain sutra.

Selamat Menyambut HUT Ke-71 Kemerdekaan RI ……………….. Merdeka…………..

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Pusaka

Wednesday, August 14, 2019

Kedaulatan

Kedaulatan Asal mula kata “kedaulatan” dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab “daulah” atau “daulat” yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan, juga disamakan dengan sovranita dalam bahasa Italia, souvereignty/sovereignty dalam bahasa Inggris yang juga disamakan dengan kata souvereiniteit, souvereinet dan sovranus, yang mana kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin superanus yang berarti tertinggi atau dalam pustaka lain diartikan sebagai raja kepala negara yang tertinggi.

Kedaulatan ialah suatu hak langsung untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan dukungan dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam aturan konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang mempunyai kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan banyak sekali organisasi atau forum yang mempunyai yurisdiksi aturan sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan kasus sengketa diplomatic.

Kedaulatan sebagai istilah kenegaraan timbul pada masa ke-16 oleh Jean Bodin (1530-1596) dalam bukunya Les Six Livres de la Republique (1576). Kedaulatan berdasarkan dia ialah “la puissance absolue et perpetuelle d’une republique” (terjemahan bebas: “kekuasaan diktatorial dan berlangsung terus menerus dalam sebuah republik), maksudnya kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang dihentikan dibatasi oleh konstitusi, tetapi boleh oleh aturan dewa dan aturan alamiah, kedaulatan ialah piranti dalam tangan seorang raja dalam bentukan monarki atau berada dalam genggaman tangan rakyat dalam suatu Negara berdasarkan demokrasi.

Sebagaimana dikutip oleh Boer Mauna menyatakan bahwa kedaulatan juga mempunyai pengertian negatif dan positif.
Pengertian negative dari kedaulatan mengandung makna
  1. Kedaulatan sanggup berarti bawah negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan aturan internasional yang mempunyai status yang lebih tinggi
  2. Kedaulatan berarti bahwa Negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Pengertian positif dari kedaulatan mengandung makna
  1. Kedaulatan memperlihatkan kepada titulernya yaitu negara pimpinan tertinggi atas warga negaranya. Ini yang dinamakan wewenang penuh dari suatu negara,
  2. Kedaulatan memperlihatkan wewenang kepada Negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional bagi kesejahteraan umum masyarakat banyak. Ini yang disebut kedaulatan permanen atas sumber-sumber kekayaan alam.
Kedaulatan sebagai sebuah konsep secara tradisional mempunyai pengertian eksternal dan internal.
Pengertian dari kedaulatan eksternal adalah mempunyai kedudukan yang sama dengan negara-negara lain. Kelanjutan dari prinsip persamaan (equality) antar negara-negara menjadikan negara tersebut memiliki:
  1. Sebuah jurisdiksi atas daerahnya dan warga yang mendiaminya;
  2. Kewajiban bagi negara-negara lain untuk tidak ikut campur tangan atas kasus yang terjadi di wilayah negara lain;
  3. Kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh aturan kebiasaan dan perjanjian internasional didasarkan pada kehendak dari negara-negara itu sendiri.
Pengertian kedaulatan secara internal bisa dikatakan sebagai kedaulatan yang ditunjukkan kedalam wilayah aturan dari negara yang bersangkutan. Dan kedaulatan secara internal tersebut diantaranya direalisasikan dalam bentuk kewenangan atau kemampuan untuk:
  1. Membentuk hukum;
  2. Mendapatkan ketundukan; dan
  3. Memutus persoalan-persoalan yang timbul dalam jurisdiksinya.
Secara umum kedaulatan sanggup diartikan sebagai to govern itself (memerintah dirinya sendiri). Negara sebagai sebuah entitas sudah niscaya mempunyai kedaulatan, hal itu berarti Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan segala hal terhadap apa saja yang ada di dalam negaranya. Boer Mauna menyatakan “Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melaksanakan banyak sekali acara sesuai kepentingannya asal saja acara tersebut tidak bertentangan dengan aturan internasional.

Berdasarkan dengan konsep aturan internasional, kedaulatan mempunyai tiga aspek utama yaitu: ekstern, intern dan territorial.
  1. Aspek ekstern kedaulatan ialah hak bagi setiap negara untuk secara bebas memilih hubungannya dengan banyak sekali negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
  2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang langsung suatu negara untuk memilih bentuk-bentuk lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk menciptakan undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
  3. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan langsung yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
Pada dasarnya kedaulatan mempunyai empat sifat dasar, yaitu:
  1. Permanen, yang berarti kedaulatan tetap selama negara tetap berdiri;
  2. Asli, yang berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
  3. Bulat, tidak sanggup dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara;
  4. Tak terbatas, yang berarti kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, alasannya apabila kedaulatan itu terbatas, tentu ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan  lenyap.

Sumber Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kedaulatan

Negara Hukum

Negara Hukum. Konsepsi negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara menunjukkan sumbangan aturan bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara aturan berdasarkan Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
 Konsepsi negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara menunjukkan sumbangan aturan ba  Negara Hukum

Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya sumbangan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada forum negara untuk menjamin sumbangan HAM;
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
  4. Adanya peradilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan aturan (aquality before the law);
  3. Adanya jaminan sumbangan HAM.
Dengan demikian, konsep negara aturan sebagai adonan dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai berikut :
  1. Adanya jaminan sumbangan terhadap HAM;
  2. Adanya supremasi aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
  4. Adanya forum peradilan yang bebas dan mandiri.
Ciri-ciri negara aturan ialah sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula memilih cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
  2. Adanya tubuh kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Adanya pemilu yang bebas;
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Istilah negara aturan di Indonesia sanggup ditemukan dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan citra sistem pemerintahan negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara aturan Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara aturan Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara aturan Indonesia mengambil referensi secara tidak menyimpang dari pengertian Negara aturan pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian diadaptasi dengan keadaan Indonesia.

Jauh sebelum itu, Moh Yamin menciptakan klarifikasi ihwal konsepsi negara hokum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara aturan Indonesia juga menunjukkan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.

Dengan demikian berdasarkan klarifikasi di atas, bahwa negara aturan – baik dalam arti formal yaitu penegakan aturan yang dihasilkan oleh forum legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara aturan dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa Negara aturan tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
.

Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Manajemen Negara (Public Administration)

Pengertian Administrasi Negara (Public Administration). Untuk lebih mengetahui perihal manajemen negara terlebih dahulu anda harus memahami apa itu administrasi...? Administrasi ialah perjuangan dan acara yang berkenaan dengan penyelenggaraan kecerdikan untuk mencapai tujuan. 

Baca Juga Administrasi

Berikut ialah beberapa pengertian perihal manajemen negara yang dikutip dari banyak sekali sumber :
Administrasi Negara ialah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang mencakup forum legislatif, yudikatif, dan direktur serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang mencakup kebijakan publik, manajemen publik, manajemen pembangunan, tujuan negara, dan moral yang mengatur penyelenggara negara.

Administrasi Negara ialah rangkaian acara yang dilakukan aparatur negara/pemerintah untuk mencapai tujuan negara secara efisien. Administrasi negara merupakan suatu bahasaan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang mencakup forum legislatif, yudikatif dan direktur serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang mencakup kebijakan publik, tujuan negara dan moral yang mengatur penyelenggara negara. Terdapat hubungan interaktif antara manajemen negara dengan lingkungan sosialnya, diantara banyak sekali unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) manajemen negara.

Menurut Pfiffner dan Preshtus. manajemen negara ialah suatu proses yang berafiliasi dengan pelaksanaan kebijakan negara (Public administration is a procces concerned with carrying out public policies).

Menurut Dimocks manajemen negara ialah acara negara dalam melakukan kekuasaan/wewenangan politiknya. (Public administration is the activity of the state in the exercise of its political power)

Menurut John M. Pfiffer dan Robert V manajemen negara ialah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberkan arah dan maksud terhadap perjuangan sejumlah orang.

Menurut Dwight Waldo administasi negara terdiri dari 2 pengertian yaitu :
  1. Administrasi negara yaitu organisasi dan manajemen dari insan dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
  2. Administrasi negara ialah seni perihal manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
Menurut Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo manajemen negara ialah pinjaman penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak sanggup menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrai negara.

Administrasi negara ialah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu negara untuk megatur dan menjalankan kekuasaan negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.

Berdasarkan Pengertian Diatas maka sanggup disimpulkan bahwa :
  1. Administrasi negara ialah merupakan acara yang bersifat penyelenggaraan
  2. Administrasi negara disusun untuk mengatur kolaborasi antar bangsa
  3. Administrasi negara diselenggarakan untuk oleh aparatur pemerintah dari suatu negara
  4. Administrasi negara diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi_publik

Sunday, July 28, 2019

Pengertian Demokrasi Terpimpin Serta Awal Diterapkannya

Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya. Pada masa demokrasi terpimpin Ir. Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan ia mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta alasannya yakni menurutnya apabila menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Federal yang berpusat pada raja. Kata Demokrasi Terpimpin, kemungkinan semua orang sudah niscaya pernah mendengarnya, namun jarang sekali diantara yang mendengarkan tau apa bekerjsama pengertian dari Demokrasi Terpimpin.

Definisi Demokrasi Terpimpin

Merujuk pada pidato yang oleh Ir. Soekarno, Pengertian demokrasi terpimpin, yaitu:
  • Demokrasi Terpimpin ialah demokrasi atau berdasarkan istilah undang-undang dasar 1945 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawatan perwakilan”
  • Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang kita praktekkan selama ini.
  • Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakataan yang mencakup bidang-bidang politik, ekonomi dan social.
  • Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin yakni permusyawaratan, tetapi suatu permusyawatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan bunyi pro dan kontra. Hasil permusyawatan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat budi itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden yang dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melakukan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunujuk tenaga-tenaga yang baik dan cakap sebagai pembantu-pembantunya (menteri-menteri), tetapi Presiden secara individual (tidak secara kolektif bantu-membantu pembantunya) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, dalam menjalankan acara sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden harus bekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dilakukan pula dengan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan, tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penyiasatan yang sanggup menyebabkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kebinet, hal-hal mana yang tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin, yang penting ialah cara bermusyawarah dalam permusyawaratan perwakilan juga harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
  • Demokrasi Terpimpin yakni alat, bukan tujuan.
  • Tujuan melakukan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan materil dan spritual sesuai dengan harapan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
  • Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggung tanggapan kepada tuhan.
  • Masyarakat adil dan makmur yang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, yang mengenal ekonomi terpimpin dalam melakukan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.
  • Untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur, maka diharapkan suatu teladan yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, dan untuk menyelenggarakan teladan tersebut harus dipakai Demokrasi Terpimpin, sehingga dengan demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya yakni demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya.
  • Konsekwensi dari pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin adalah: (1) Penertiban dan pengaturan berdasarkan wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat usaha dan pelaksana harapan bangsa Indonesia dalam suatu undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan Negara dan rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dengan demikian sanggup dicegah pula adanya sistem multi partai yang pada hakikatnya memiliki efek tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita. (2) Menyalurkan golongan-golongan fungsional yaitu kekuatan-kekuatan potensi nasional dalam masyarakat yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik. (3) Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin kontinuitas dari pemerintah yang sanggup bekerja melakukan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam teladan pembanguan semesta.

Awal Diterapkan Demokrasi Terpimpin

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi langkah awal mulai diterapkannya demokrasi terpimpin dengan sistem presidensill. Dalam pandangan Soekarno, ada beberapa ketetapan yang ia jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan demokrasi terpimpin yaitu:
  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang mana Dekrit tersebut berisikan biar diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan dicabutnya UUDS 1950. Dan tanggal tersebut dianggap sebagai awal diberlakukannya Demokrasi Terpimpin dengan Sistem Presidensill.
  2. TAP MPRS No. III/MPRS/1963 perihal pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan seumur hidup.
  3. TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965 perihal Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai ajaran bagi Lembaga - Lembaga Permusyawaratan / Perwakilan. 

Hal ini juga sanggup dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Diterapkannya demokrasi terpimpin, membuka ruang bagi Soekarno untuk mewujudkan harapan luhurnya terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Adapun harapan yang ingin dicapainya yaitu:
  1. Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang hingga Merauke.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materil dan spritual dalam wadah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dengan semua negara di dunia, terutama sekali dengan Negara-Negara Asia Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerja bersama membentuk satu dunia gres yang higienis dari imprealisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.

Referensi
Bung Karno Dan Tata Dunia Baru, Mengenang 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno ,Wacana Konstitusi Dan Demokrasi, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno Dan Partai Politik, Kenangan 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grafindo, 2001

Pengertian Birokrasi Serta Karaktersitik Dan Asasnya

Pengertian Birokrasi serta Karaktersitik dan Asasnya. Istilah birokrasi pertama kali dikemukakan oleh Martin Albrow untuk menawarkan atribut terhadap istilah yang dipergunakan oleh seorang phsyiocrat Perancis Vincent de Gourney yang untuk pertama kalinya menggunakan istilah birokrasi dalam menguraikan sistem Pemerintahan Prusia di tahun 1745. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian birokrasi, Karekteristik birokrasi, dan Asas-Asas Birokrasi yang Baik.

Definisi Birokrasi

Secara epistimologis birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Pada mulanya, istilah ini dipakai untuk menunjuk pada suatu sistematika acara kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor
melalui kegiatan-kegiatan administrasi.

Dalam bahasa sehari-hari birokrasi diartikan dalam konotasi yang tidak menyenangkan (red tape), kekakuan dan birokratis (pengurusan yang berbelit-belit). Pengertian yang demikian bukan terjadi begitu saja tetapi melalui proses yang cukup panjang dan dialami oleh banyak orang yang pernah berurusan dengan pejabat (birokrasi).

Dikemukakan oleh “Max Weber” dalam buku “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism” dan “The Theory of Social and Economic Organization”. Istilah Birokrasi berasal dari kata Legal_Rasional: “Legal” disebakan adanya wewenang dari seperangkat aturan mekanisme dan peranan yang dirumuskan secara jelas. Sedangkan “Rasional” alasannya yakni adanya penetapan tujuan yang ingin dicapai.

Menurut Sedarmayanti birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri menurut peraturan perundang-undangan. Birokrasi yakni struktur organisasi digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya diangkat atau ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan rujukan untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.

Birokrasi sanggup diartikan sebagai pemerintahan atau pengaturan yang dilakukan dari meja ke meja secara terpisah. Maksud dilakukannya peraturan dan pengambilan keputusan secara terpisah-pisah itu yakni untuk menghindarkan terjadinya subjektivitas keputusan dan pengawasan pada satu tangan. Demikian pula dalam hal pengangkatan pejabatnya tidak didasarkan kehendak penguasa, tetapi didasarkan persyaratan yang objektif, menyerupai pendidikan, keahlian, pengalaman, dan senioritas.


Karekteristik Birokrasi

  1. Pembagian kerja
  2. Hirarki wewenang
  3. Program rasional
  4. Sistem Prosedur
  5. Sistem Aturan hak kewajiban
  6. Hubungan antar langsung yang bersifat impersonal

Asas-Asas Birokrasi yang Baik

  1. Mengikutsertakan semua masyarakat;
  2. Transparan dan bertanggung jawab;
  3. Efektif dan adil;
  4. Menjamin adanya supremasi hukum;
  5. Menjamin prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi menurut pada konsensus masyarakat;
  6. Memerhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Pengertian Kesempatan Kerja

Pengertian Kesempatan Kerja. Dengan Semakin meningkatnya pembangunan, maka semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berarti semakin besar pula seruan akan tenaga kerja. Sebaliknya semakin besar jumlah penduduk, maka semakin besar pula kebutuhan akan kesempatan kerja. kesempatan kerja merupakan salah satu persoalan pokok yang dihadapi dalam melakukan pembangunan ekonomi. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian kesempatan kerja dan Pentingnya kesempatan kerja.

 Dengan Semakin meningkatnya pembangunan Pengertian Kesempatan Kerja

Definisi Kesempatan Kerja

Pengertian Kesempatan kerja secara umum ialah sebagai suatu keadaan yang mencerminkan jumlah dari total angkatan kerja yang sanggup diserap atau ikut serta aktif dalam aktivitas perekonomian.

Kesempatan kerja merupakan lapangan dan lowongan kerja yang tercipta untuk diisi melalui suatu aktivitas ekonomi (produksi). Dengan demikian kesempatan kerja ialah meliputi lapangan kerja yang sudah diisi dengan semua lowongan pekerjaan yang belum diisi.

Menurut Esmara (1986:134), kesempatan kerja ialah sebagai jumlah penduduk yang bekerja atau orang yang sudah memperoleh pekerjaan, semakin banyak orang yang bekerja semakin luas kesempatan kerja.

Kesempatan kerja ditunjukkan oleh jumlah orang-orang yang bekerja atau dengan kata lain sanggup dikatakan bahwa kesempatan kerja ialah jumlah penduduk yang bekerja dalam perkiraan bahwa situasi perekonomian yang mengalami surplus tenaga kerja, maka kesempatan kerja akan tercermin dalam jumlah prang yang terserap dalam proses aktivitas ekonomi.

Pentingnya kesempatan kerja

  1. Penciptaan lapangan kerja serta pembayaran upahnya mungkin merupakan satu-satunya prosedur yang sanggup membagi kembali pendapatan kepada mereka yang sebelumnya tanpa pekerjaan.
  2. Pengangguran (unemployment) ialah demoralizing, seseorang yang tanpa pekerjaan sanggup hilang harga dirinya.
  3. Pada hakekatnya bekerja ialah baik, apapun dampaknya pada semangat (morale), harga diri atau perasaan lainnya.
  4. Akan muncul keresahan sosial-politik kalau sejumlah besar penduduk tidak memperoleh pekerjaan.
  5. Setiap tahun akan muncul sejumlah besar pencari kerja baru.

Referensi
Tenaga Kerja dan Industry Manufaktur". Erlangga :.
Ketenagakerjaan Indonesia" Grafindo :

Saturday, July 27, 2019

Definisi Kepemimpinan Serta Fungsi Dan Kriterianya

Definisi Kepemimpinan Serta Fungsi Dan Kriterianya. Kepemimpinan merupakan hasil daripada organisasi sosial yang telah terbentuk atau sebagai hasil dinamika daripada interaksi sosial. Sejak mula kala terbentuknya suatu kelompok sosial, seseorang atau beberapa orang di antara warga-warganya melaksanakan peranan yang lebih aktif daripada rekan-rekannya, sehingga orang tadi atau beberapa orang tampak lebih menonjol daripada yang lainnya. Itulah asal mula timbulnya kepemimpinan, yang kebanyakan timbul dan berkembang dalam struktur sosial yang kurang stabil.
Kepemimpinan difokuskan kepada apa yang dilakukan oleh para pemimpin, yaitu proses di mana para pemimpin memakai pengaruhnya untuk memperjelas tujuan organisasi bagi para pegawai, bawahan, atau yang dipimpinnya, memotivasi mereka untuk mencapai tujuan tersebut, serta membantu membuat suatu budaya produktif dalam organisasi.

Definisi Kepemimpinan

Menurut Veithzal Rivai dan Deddy Mulyadi (2010), kepemimpinandikatakan sebagai kekuatan untuk menggerakkan dan menghipnotis aktifitas-aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan para anggota kelompok. Tiga implikasi penting yang terkandung dalam hal ini yaitu :
  • Kepemimpinan melibatkan orang lain,
  • Kepemimpinan melibatkan pendistribusian kekuasaan antara pemimpin dan anggota kelompok secara seimbang, alasannya ialah anggota kelompok bukanlah tanpa daya,
  • Adanya kemampuan untuk memakai bentuk kekuasaan yang berbeda untuk menghipnotis tingkah laris pengikutnya melalui banyak sekali cara.

Menurut Gary Yukl (2010), kepemimpinan ialah subyek yang telah usang menarik perhatian banyak orang. Istilah yang mengkonotasikan gambaran individual yang berpengaruh dan dinamis yang berhasil memimpin di bidang kemiliteran, memimpin perusahaan yang sedang berada di puncak kejayaan, atau memimpin Negara.

Menurut Stoner, Freeman, dan Gilbert (1995), kepemimpinan ialah the process of directing and influencing the task related activities of group members. Kepemimpinan ialah proses dalam mengarahkan dan menghipnotis para anggota dalam hal banyak sekali acara yang harus dilakukan.

Kepemimpinan ialah imbas antar langsung yang dijalankan dalam suatu situasi tertentu, serta diarahkan melalui proses komunikasi, kearah pencapaian satu atau beberapa tujuan tertentu. (Tannenbaum, Weschler, & Massarik, 1961:24).

Kepemimpinan ialah sebuah proses memberi arti (pengarahan yang berarti) terhadap perjuangan kolektif dan yang mengakibatkan kesediaan untuk melaksanakan perjuangan yang diinginkan untuk mencapai target ( Jacob & Jacques, 1990:281)

Kepemimpinan sebagai sebuah proses imbas social yang dalam hal ini imbas yang sengaja dijalankan oleh seseorang terhadap orang lain untuk menstruktur aktifitas-aktifitas serta hubungan-hubungan sebuah kelompok atau organisasi (Yukl, 1994:2).

Fungsi Kepemimpinan

  • Pemimpin sebagai eksekutif ( executive Leader). Sering kali disebut sebagai direktur atau manajer. Fungsinya ialah menerjemahkan kecerdikan menjadi suatu kegiatan, ia memempin dan mengawasi tindakan orang-orang yang menjadi bawahannya. Dan membuat keputusan-keputusan yang kemudian memerintahkannya untuk dilaksanakan.
  • Pemimpin sebagai penengah Dalam masyarakat modern, tanggung jawab keadilan terletak di tangan pemimpin dengan keahliaanya yang khas dan ditunjuk secara khusus. Ini dikenal dengan pengadilan. Dan bidang lainnya, umpamanya dalam bidang olahraga, terdapat wasit yang mempunyai kiprah sebagai wasit.
  • Pemimpin sebagai penganjur Sebagai propagandis, sebagai juru bicara, atau sebagai pengarah opini merupakkan orang-orang penting dalam masyarakat. Mereka bergerak dalam bidang komunikasi dan publistik yang menguasai ilmu komunikasi. Penganjur ialah sejenis pemimpin yang memberi wangsit kepada orang lain. Seringkali ia merupakkan orang yang pintar bergaul dan fasih berbicara.
  • Pemimpin sebagai hebat sanggup dianalogikan sebagai pelatih atau seorang juru penerang, berada dalam posisi yang khusus dalam hubungannya dengan unit sosial dimana ia bekerja. Kepemimpinannya hanya menurut fakta dan hanya pada bidang dimana terdapat fakta.
  • Pemimpin diskusi. Tipe pemimpin yang menyerupai ini sanggup dijumpai dalam lingkungan kepemimpinan yang demokratis dimana komunikasi memegang peranan yang sangat penting. Seseorang yang secara lengkap memenuhi kriteria kepemimpinan demokratis ialah orang yang mendapatkan peranannya sebagai pemimpin diskusi.

Tipe – tipe kepemimpinan

  • Tipe Otokratik Dilihat dari persepsinya seorang pemimpin yang otokratik ialah seorng yang sangat egois.
  • Tipe Paternalistik Tipe pemimpin paternalistik hanya terdapat dilingkungan masyarakat yang bersifat tradisional, umumnya dimasyarakat agraris. Salah satu ciri utama masyarakat tradisional ialah rasa hormat yang tinggi yang ditujukan oleh para anggota masyarakat kepada orang renta atau seseorang yang dituakan.
  • Tipe Kharismatik. Tidak banyak hal yang sanggup disimak dari literatur yang ada perihal kriteria kepemimpinan yang kharismatik. Memang ada karakteristiknya yang khas yaitu daya tariknya yang sangat memikat sehingga bisa memperoleh pengikut yang jumlahnya kadang kala sangat besar.
  • Tipe Laissez Faire Pemimpin ini berpandangan bahwa umumnya organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya alasannya ialah para anggota organisasi terdiri ari orang-orang yang sudah remaja yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran-sasaran apa yang ingin dicapai, kiprah yang harus ditunaikan oleh masing-masing anggota dan pemimpin tidak terlalu sering intervensi.
  • Tipe Demokratis a. Pemimpin yang demokratik biasanya memandang peranannya selaku koordinator dan integrator dari banyak sekali unsur dan komponen organisasi.

Kriteria Seorang Pemimpin

  • Pengaruh; seorang pemimpin adalahseorang yang mempunyai orang–orang yang mendukungnya yang turut membesarkan nama sang pimpinan. Pengaruh itu menjadikan sang pemimpin diikuti dan membuat orang ain tunduk pada apa yang dikatakan sang pemimpin.
  • Kekuasaan/power; seorang pemimpin umumnya diikuti oleh orang lain alasannya ialah ia mempunyai kekuasaan yang membuat orang lain menghargai keberadaannya.
  • Wewenang; wewenang disini sanggup diartikan sebagai hak yang diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan sebuah keputusan dalam melaksanakan suatu hal/ kebijakan.
  • Pengikut ; seorang pemimpin yang mempunyai pengaruh, kekuasaan /powerdan wewenang tidak sanggup dikatakan sebagai pemimpin apabila ia tidak mempunyai pengikut yang berada dibelakangnya yang memberi

Pengertian Pemberdayaan Masyarakat

Pengertian Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan angka kemiskinan yang berbasis partisipasi yang diperlukan sanggup membuat proses penguatan sosial yang sanggup mengantar masyarakat miskin menuju masyarakat yang madani, sejahtera, berkeadilan serta berlandaskan iktikad dan takwa.

Definisi Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat ialah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat sanggup mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya. Secara maksimal untuk bertahan untuk berbagi diri secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri baik di bidang sosial, ekonomi, agama, dan budaya.

Menurut (Sumaryadi, 2005:11) pemberdayaan masyarakat ialah “upaya mempersiapkan masyarakat seiring dengan langkah memperkuat kelembagaan masyarakat supaya mereka bisa mewujudkan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan”.

Menurut (Abu Huraerah, 2008:87) Pemberdayaan masyarakat ialah sebuah proses dalam bingkai perjuangan memperkuat apa yang lazim disebut community self-reliance atau kemandirian. Dalam proses ini masyarakat didampingi untuk membuat analisis duduk masalah yang dihadapi, dibantu untuk menemukan alternatif solusi duduk masalah tersebut, serta diperlihatkan seni administrasi memanfaatkan banyak sekali kemampuan yang dimiliki.

Menurut (Chamber, 1995). Pemberdayaan masyarakat ialah konsep pembanguan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat untuk membangun paradigma gres dalam pembangunan yang bersifat people- centered, participatory, empowerment and sustainable.

Menurut Wrihatnolo dan Dwidjowijoto (2007: 74),  “konsep pemberdayaan masyarakat meliputi pengertian community development (pembangunan masyarakat) dan community based development (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat), dan tahap selanjutnya muncul istilah community driven development yang diterjemahkan sebagai pembangunan yang diarahkan masyarakat atau diistilahkan sebagai pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat...”

Upaya pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan tiga hal

  • Menciptakan iklim yang memungkinkan potensi insan berkembang. Titik tolaknya ialah pemfokusan bahwa setiap insan dan masyarakat mempunyai potensi-potensi, lalu diberikan motivasi dan penyadaran bahwa potensi itu sanggup dikembangkan
  • Memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat dimana perlu langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan banyak sekali masukan serta pembukaan banyak sekali saluran kepada banyak sekali peluang yang akan membuat masyarakat bisa dan memanfaatkan peluang. Pemberdayaan pada jalur ini sanggup berupa pemberian banyak sekali santunan produktif, pelatihan, pembangunan sarana dan prasarana baik fisik maupun sosial, dan pengembangan kelembagaan di tingkat masyarakat.
  • Pemberdayaan mengandung arti pemihakan pada pihak yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang dan membuat kemitraan yang saling menguntungkan.

Upaya pokok dalam setiap pemberdayaan masyarakat

  • Bina manusia. Yang termasuk ke dalam upaya bina insan ialah semua aktivitas yang termasuk dalam upaya penguatan atau pengembangan kapasitas
  • Bina usaha menjadi suatu upaya penting dalam setiap pemberdayaankarena bina insan tanpa menawarkan efek atau manfaat bagiperbaikan kesejahteraan (ekonomi atau non ekonomi) akanmenambah kekecewaan. Sebaliknya, hanya bina insan yangmampu (dalam waktu dekat) menawarkan efek atau manfaat bagiperbaikan kesejahteraan yang akan memperoleh dukungan dalambentuk partisipasi masyarakat.
  • Bina lingkungan. Terpenuhinya segala kewajiban yang ditetapkan dalam persyarataninvestasi dan operasi yang terkait dengan perlindungan, pelestariandan pemulihan (rehabilitasi/reklamasi) sumber daya alam danlingkungan hidup.
  • Bina kelembagaan. Kelembagaan sering diartikan sebagai pranata sosial atau organisasisosial, apabila memenuhi 4 komponen yaitu: Komponen person, kepentingan, hukum dan struktur.

Pengertian People Power

Pengertian People Power. Akhir-akhir ini sering kita mendengar kata People Power.....yang biasa juga disebutkan, berarti suatu gerakan yang terdiri dari sekumpulan individu yang menggabungkan kekuatan demi mencapai tujuan bersama dalam upaya penegakan kebebasan dan keadilan. Apa Itu People Power....? berikut ialah klarifikasi seputar pengertian People Power.

Definisi People Power

Konsep People Power mempunyai arti yang lebih luas dalam perspektif psikologi-sosial daripada pandangan politik praktis. Meskipun istilah People Power mulai dikenal semenjak gerakan masyarakat Filipina pada tahun 1986, akan tetapi People Power bahwasanya telah ada jauh sebelum revolusi EDSA di Filipina terjadi. People Power dulunya dikenal dengan istilah dalam konsep “popular participation”, “empowerment of people” dan “community organizing and mobilization”.

People Power merupakan sebuah gerakan rakyat yang terdiri dari sekumpulan individu yang terorganisir, mengatasnamakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dengan basis kekuatan yang berasal dari mobilisasi massa (jumlah massa). Massa yang terdiri dari banyak sekali latar belakang dan ideologi yang berbeda bersatu demi tercapainya tujuan bersama.

People power sanggup terjadi saat masyarakat merasa faktor-faktor utama penyokong kehidupan yang seharusnya dipenuhi oleh negara, terabaikan begitu saja. Dan unsur utama itu ialah kesejahteraan dan keadilan. Hal ini diungkapkan oleh Eduardo T.Gonzales dalam tulisannya “People Power in the Philippines: Between Democratic Passions and the Rule of Law” yakni : If it is considered important for society, it should be seen as consistingof two distinct elements: ( 1) the value of freedom: that it is importantenough to be guaranteed for those who "matter" in a good society; and (2) the equality of freedom: that everyone matters, and thus freedom should be guaranteed, on a shared basis, for all.

People Power berdasarkan Patricia Licuanan dalam bukunya “People Power: A Social Pshycological Analysis, in Understanding People Power” yang lalu dikutip oleh Mani Thess Q. Penadalam makalahnya pada Philippine Law Journal yang berjudul “People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law” yaitu: People power involves numbers. "Individuals grup band together and achievetheir strength in numbers and in groups rather than individual action." Thenecessity of numbers stems from the fact that initially, these individuals werepowerless, compared to a President or anyother government official with thebacking of the entire State machinery. What numbers are sufficient to stagepeople power is uncertain, though. "The numbers vary, but numbers are necessary for both objective strength and the subjective feeling of strength.[1]

Definisi People Power di atas memperlihatkan poin penting yang harus dipenuhi dalam sebuah gerakan revolusi berwujud People Power yaitu individu-individu yang ikut serta dalam gerakan ini harus terorganisir untuk sebuah tujuan umum, yang mana merupakan tujuan yang disepakati membawa kebaikan bagi masyarakat. Dengan kata lain, untuk melegitimasi People Power, harus diarahkan dalam sebagai upaya yang sesuai jalan keadilan dan demokrasi. Gerakan ini harus diatasnamakan “keadilan’ dan “kebebasan” dan harus bertujuan pada upaya menghilangkan eksploitasi, tirani, tekanan, dan segala bentuk kekerasan yang menghambat perkembangan masyarakat.

People Power merupakan gerakan politik, strategi, dan perihal perubahan sosial. Gerakan ini menempatkan masyarakat pada posisi melawan otoritas yang mengendalikan negara, yang notabene mengontrol pihak keamanan negara ibarat polisi, tentara, birokrasi, dan bahkan media. Akan tetapi, disinilah tabrak seni administrasi dimana dalam People Power,masyarakat membutuhkan seni administrasi untuk mengakibatkan gerakan mereka betul-betul bisa membawa perubahan yang diinginkan.

Dr. Erlida Hensondalam survei empirisnya mengenai “The People Power-Phenomenon A Survey Of Participants Perceptions”, yang dikutip oleh Mani Thess Q. Penadalam makalahnya pada Philippine Law Journal yang berjudul “People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law” yaitu:“true people power is one that is resorted to when there is a right, just and noble cause and when the general welfare of all sectors of society is at stake”. Pernyataan yang merupakan hasil dari penelitiannya tersebut, memperlihatkan bahwa revolusi People Power terjadi saat masyarakat merasa faktor-faktor utama penyokong kehidupannya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, terabaikan. Dan unsur utama yang harusnya didapatkan oleh masyarakat yaitu kesejahteraan, tidak terpenuhi dalam arti yang sewajarnya. Otoritas yang berkuasa, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, gagal memperlihatkan kesejahteraan yang diinginkan oleh masyarakat.

Referensi
[1] Mani Thess Q. Pena. 2001. People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law. Philippine Law Journal. Vol. 76 No. 1 Hal. 19
.

Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya

Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya. Pendeteksian tindak pidana korupsi dengan memakai pendekatan pembersihan uang, sehingga auditor forensik ataupun penyidik tindak pidana korupsi selalu mencari hasil tindak pidana/korupsi yang diubah menjadi aset lain. Pemahaman mencegah para pelaku tindak pidana pembersihan uang mengubah dana hasil tindak pidana dari ”kotor” menjadi ”bersih” dan menyita hasil tindak pidana berupa aset dalam segala bentuk, merupakan cara yang efektif untuk memerangi pembersihan uang (money laundering).

Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya

Money laundering sanggup diistilahkan dengan pembersihan uang atau pemutihan uang. Kata money dalam money laundering diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebutnya dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia juga disebut secara bermacam-macam yaitu, uang kotor,uang haram, uang panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri sudah merupakan istilah yang lazim dipergunakan secara internasional.

Definisi Money Laundering

Belum ada definisi yang komprehensif dan universal wacana money laundering, sebab banyak sekali pihak menyerupai institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi lainnya mempunyai definisi-definisi sendiri. Secara singkat money laundering yaitu perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah biar terlihat diperoleh dari dana yang sah. Tidak gampang untuk menandakan adanya money laundering sebab kegiatannya sangat kompleks sekali.

Pencucian uang (money laundering), yaitu merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan memakai hasil dari suatu tindak pidana, sehingga sanggup dipakai tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal

Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang dimaksud dengan pembersihan uang yaitu ”segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang”.

Secara umum pembersihan uang sanggup diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan memakai hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan acara tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pembersihan uang pada pada dasarnya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga sanggup dipakai tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melalui pembersihan uang, pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan melawan aturan diubah menjadi asset keuangan yang seakan-akan berasal dari sumber sah/legal.
.

Tahap Proses Money Laundering

  • Tahap Placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu acara kriminal, contohnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan, menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh secara legal. Bisa juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
  • Tahap layering dengan cara pelapisan (layering). Tujuannya yaitu untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melaksanakan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.
  • Tahap Integrasi, ini merupakan tahap menyatukan kembali uang kotor tersebut sehabis melalui tahap-tahap placement atau layering di atas yang untuk selanjutnya uang tersebut dipakai untuk banyak sekali kegiatan yang legal. Dengan cara ini maka nampak bahwa kegiatan yang dilakukan kemudian seolah tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan illegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci.

Referensi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang

Pengertian Tanah Negara

 yang antara lain dinyatakan di dalam pasal I  Pengertian Tanah Negara

Tanah Negara. Menurut "domeinverklaring" yang antara lain dinyatakan di dalam pasal I "Agrarisch Besluit", semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak-hak seseorang (baik yang berdasar atas aturan susila orisinil Indonesia, maupun yang berdasar atas aturan barat) di- anggap menjadi "vrij landsdomein" yaitu tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh Negara. Tanah-tanah demikian itulah yang di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut "tanah Negara." berikut yaitu beberapa klarifikasi ihwal pengertian Dari Tanah Negara

Definisi Tanah Negara

Menurut Ali Achmad Chomzah: tanah Negara yaitu tanah yang tidak dipunyai oleh perseorangan atau tubuh aturan dengan sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Maria SW Sumardjono: tanah Negara yaitu tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf.

Menurut Arie Sukanti Hutagalung: tanah Negara yaitu tanah-tanah yang belum ada hak-hak perorangan diatasnya.

Menurut I.Soegiarto: tanah Negara ialah tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak atas tanah.

Menurut Boedi Harsono: tanah Negara yaitu bidang-bidang tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara.

Menurut PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 abjad a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, Kecuali jikalau penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.

Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 yang dibuat menurut UUDS 1950 ini sanggup disimpulkan bahwa tanah negara yaitu tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang dipakai untuk dua kepentingan, yakni kepentingan Kementrian, Jawatan dan kepentingan Daerah Swatantra. Jika disimpulkan lagi, tanah negara itu yaitu tanah-tanah yang betul-betul dipakai untuk kepentingan istansi pemerintah, baik di sentra maupun daerah.

Menurut Pasal 1 angka 3 PP No. 24 Tahun 1997 ihwal Pendaftaran Tanah, Tanah Negara atau tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara yaitu tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Timbul pertanyaan, apakah memang ada tanah yang di atasnya tidak menempel suatu hak tertentu, setidaknya pada suatu bidang tanah tententu akan menempel hak ulayat dari masyarakat aturan adat.

Tanah negara yaitu tanah yang pribadi dikuasai negara. Langsung dikuasai artinya tidak ada pihak lain di atas tanah itu, tanah itu disebut juga tanah negara bebas.Landasan dasar bagi pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun politik aturan serta kecerdikan dibidang pertanahan telah tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Nah Berdasarkan ketentuan Pasal 33Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, makna dikuasai oleh negara bukan berarti bahwa tanah tersebut harus dimiliki secara keseluruhan oleh negara, tetapi pengertian dikuasai itu memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk tingkatan yang tertinggi untuk:
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan aturan mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Referensi
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1953, ihwal penguasaan tanah-tanah negara.

Saturday, August 18, 2018

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri dibuat oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, Panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman (Menteri aturan dan perundang-undangan) dan Panitera pengganti oleh kepala Pengadilan bersangkutan. Pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan suatu kejaksaan negeri yang terdiri dari seorang atau lebih Jaksa dan Jaksa-jaksa muda. 

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Definisi Pengadilan Negeri

Menurut C.S.T Kansil menguraikan bahwa, Pengadilan Negeri ialah suatu pengadilan (yang umum) sehari-hari yang mengusut dan memutuskan masalah dalam tingkat pertama dari segala masalah pidana dan perdata sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Menurut Wikipedia. Pengadilan Negeri (PN) ialah merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan masalah pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Peradilan dalam mengadili masalah dilakukan tiga orang hakim yang dibantu seorang panitera. Dalam perkara-perkara summier (perkara ringan dengan sanksi kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal). Daerah aturan pengadilan negeri mencakup satu kawasan Tingkat II. Di Pengadilan negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa orang Hakim dibantu oleh beberapa orang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Daerah kerja Kejaksaan Negeri sama dengan wilayah Pengadilan Negeri. Kejaksaan ialah alat pemerintah yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam suatu masalah pidana terhadap pelanggar aturan pidana. Peranan seorang Jaksa tidak ada dalam masalah perdata. Kejaksaan juga ditugasi pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan kiprah pelaksanaan keputusan hakim (eksekusi).

Asas penuntutan dipengadilan

  1. Asas oportunitas, yaitu kejaksaan tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum.
  2. Asas legalitas, yaitu Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melaksanakan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul, atau dengan perkataan lain setiap masalah yang mempunyai cukup bukti harus dituntut oleh Jaksa. 

Dikutip dari
Buku PPKN kelas X

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi  sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menuntaskan kasus yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menuntaskan kasus yang masuk di tingkat pertama.

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Definisi Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu kasus perdata dan/atau kasus pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar investigasi berkas kasus saja kecuali jika Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk pribadi mendengarkan para pihak yang berpekara.

Menurut Wikipedia. Pengertian Pengadilan Tinggi ialah merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di kawasan hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibuat menurut Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (Ketua dan seorang Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum memiliki kiprah dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 ihwal Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :
  1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili kasus pidana dan kasus perdata di Tingkat Banding.
  2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di kawasan hukumnya.
Disamping kiprah dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga sanggup menawarkan keterangan, pertimbangan, dan nasehat ihwal aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986).

Kekuasaan Dalam Mengadili

  1. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam kawasan hukumnya;
  2. Memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di dalam kawasan hukumnya;
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam kawasan hukumnya dan menjaga agar peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  4. Perbuatan hakim Pengadilan Negeri didalam kawasan hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi;
  5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi sanggup memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan dalam kawasan hukumnya;
  6. Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas kasus dan surat-surat untuk memberi evaluasi ihwal kecakapan dan kerajinan para hakim.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung. Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Kaprikornus Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 wacana Penetapan Hari Kaprikornus Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama Pengertian Mahkamah Agung

Definisi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) yaitu merupakan pengadilan negara tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi, dan berkedudukan di Ibu Kota negara atau ditempat lain yang ditentukan Presiden. Daerah aturan MA mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

Menurut Wikipedia Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tolong-menolong dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari dampak cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.

Bagian-Bagian Dalam Mahkamah Agung

MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua dan beberapa orang hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketentuan wacana syarat-syarat dan tata cara pengangkatan Hakim MA (hakim agung) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-undang.

Mahkamah Agung mempunyai hakim agung sebanyak tujuh orang namun dalam mengadili dan memutus kasus hanya melibatkan tiga orang hakim agung saja. Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta sikap hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-undang. 

Disamping Mahkamah Agung diadakan Kejaksaan Agung yang dikepalai oleh Jaksa Agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah aturan Jaksa Agung sama dengan tempat aturan MA. Dalam hal mengusut dan menetapkan kasus pidana militer, maka ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA beserta Jaksa Agung diberi pangkat militer (tituler).

Kewenangan Mahkamah Agung

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA
  2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan;
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
MA juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya menurut ketentuan undang-undang.

Dikutip dari banyak sekali sumber

Friday, August 17, 2018

Pengertian Pengadilan Anak

Pengertian Pengadilan Anak. Konsep Rancangan Undang-undang tercantum,bahwa dalam lingkungan peradilan umum dibuat Pengadilan Anak dan PengadilanTinggi Anak. Adanya suatu Pengadilan Anak ditetapkan oleh Mahkamah agung menurutkebutuhan. Sistem Peradilan Pidana merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan hingga dengan tahap pembimbingan sesudah menjalani pidana. Berikut yaitu klarifikasi singkat wacana Pengadilan Anak.

img www.hukumonline.com

Definisi Pengadilan Anak

Pengadilan anak diatur dalam UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan anak yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menuntaskan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan anak yaitu orang yang dalam perkara anak badung telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 

Menurut Sudarto, Pengadilan anak mencakup segala kegiatan investigasi dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ikut campurnya pengadilan dalam kehidupan anak dan keluarga senantiasa ditujukan kepada menanggulangi keadaan yang jelek menyerupai kriminalitas anak, terlantarnya anak dan eksploitasi terhadap anak.

Proses Penyidikan Dalam Pengadilan Anak

Anak yang diproses pada pengadilan ini yaitu kategori Anak badung yang melaksanakan tindak pidana, atau anak yang melaksanakan perbuatan yang terlarang bagi anak, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan peraturan aturan lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

Proses penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak dan disidang oleh hakim anak. Hakim menyidik perkara anak dalam sidang tertutup. Pidana yang sanggup diajtuhkan pada anak yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Anak badung yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. Lembaga pemasyarakatan anak dipisahkan dengan forum pemasyarakatan dewasa. Dalam Lembaga pemasyarakatan anak, anak badung berhak memperoleh pendidikan dan training sesuai dengan talenta dan kemampuan serta mendapat hak-hak lain sesuai peraturan.

Dikutip dari banyak sekali sumber

Pengertian Pengadilan Niaga

Pengertian Pengadilan Niaga. Pertama kali Pengadilan Niaga (Commercial Court) secara formal terbentuk pada tahun 1970 dan selama masa dari tahun 1975 hingga 1982 telah menambah ekspansi volume Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum, maka tidak ada jabatan Ketua Pengadilan Niaga, lantaran Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan juga membawahi Pengadilan Niaga.

 telah menambah ekspansi volume Pengadilan Niaga Pengertian Pengadilan Niaga

Definisi Pengadilan Niaga

Menurut Wikipedia Pengadilan Niaga yaitu Pengadilan Khusus yang dibuat di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap kasus kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya menyerupai sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kedudukan Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998 perihal Kepailitan. Pengadilan niaga dibuat untuk menunjukkan kesempatan kepada pihak kreditor dan perusahaan sebagai debitur untuk mengupayakan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Sengketa perihal kepailitan dan penundaan kewaajiban pembayaran diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga dibuat pada Pengadilan Negeri, Pengadilan niaga memutus kasus pada tingkat pertama dengan hakim majelis. Dalam menjalankan tugasnya, Hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti dan Juru Sita. Hukum aktivitas perdata diterapkan pula dalam Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, namun keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dari Pengadilan Negeri. Manajemen Pengadilan Niaga yang ketika ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu.

Keberadaan Hakim Niaga

Pemeriksaan kasus di Pengadilan Niaga sanggup dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat menurut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim jago yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Persyaratan Hakim Pengadilan Niaga

Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah:
  1. Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
  2. Mempunyai pengabdian dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
  3. Mempunyai perilaku yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  4. Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti aktivitas training khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
Dikutip dari banyak sekali sumber

Pengertian Pengadilan Ham

Pengertian Pengadilan HAM. Apa yang dimaksud dengan HAM..? Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia. Untuk Lebih Jelasnya Anda Dapat Membaca HAM.

 Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan Pengertian Pengadilan HAM

Definisi Pengadilan HAM

  1. Menurut Wikipedia Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ialah merupakan Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat. Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ialah pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di tempat Tingkat II yang tempat hukumnya mencakup tempat aturan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk menyelidiki dan memutus masalah pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum program Pengadilan HAM menurut ketentuan aturan program pidana kecuali UU memilih lain. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dalam masalah pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum. 

Ruang Lingkup Pengadilan HAM

Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri atas 5 (lima) orang hakim yang berasal dari hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan terdiri dari 2 (dua) orang dan 3 (tiga) orang hakim Ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh salah seorang hakim dari Pengadilan yang bersangkutan. Untuk setiap Pengadilan HAM diangkat 12 (dua belas) orang hakim Ad hoc. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden selaku kepala Negara atas undangan Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 

Menurut klarifikasi Pasal 28 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, hakim Ad hoc ialah hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati impian negara aturan dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi insan dan kewajiban dasar manusia.

Ruang Lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia sama dengan peradilan umum, yaitu Pengadilan Hak Asasi insan sebagai peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hak Asasi insan sebagai peradilan banding dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tingkat Kasasi.

Proses beracara Pada Pengadilan HAM

Hukum program atas masalah pelanggaran HAM yang berat dilakukan menurut ketentuan aturan program pidana. Penyelidik dalam penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat ialah Komisi Nasional HAM (KomNas HAM). Komnas HAM dalam melakukan kiprah penyelidikan sanggup membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota KOMNAS HAM dan unsur masyarakat. Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibuat KOMNAS HAM untuk tiap masalah yang perlu dilakukan penyelidikan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tindak pidana korupsi. Pengadilan korupsi diatur oleh UU No. 30 tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibuat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini secara sedikit demi sedikit dilakukan dengan Keputusan Presiden. dan berhak memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang tempat hukumnya mencakup tempat aturan pengadilan negeri yang bersangkutan. 

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibuat di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pembersihan uang yang tindak pidana asalnya yakni tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, kewenangan lain yang perlu diberikan kepada Pengadilan Tipikor yakni kewenangan untuk mengadili masalah lain yang berkaitan dengan masalah korupsi. Secara teoritis hal semacam ini sangat mungkin terjadi dalam masalah tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan yang didakwa korupsi sanggup juga mencakup beberapa jenis tindak pidana lainnya.

Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan Peradilan Umum, sesuai dengan dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan Khusus hanya sanggup dibuat dalam salah satu lingkup peradilan. Untuk menghindari kesimpangsiuran penafsiran mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang haruslah disebutkan secara tegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan pada setiap jenjang pengadilan.

Kedudukan Hakim Tindak Pidana Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan Hakim ad hoc. Hakim Pengadilan Negeri ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan menurut aturan program pidana dan UU No. 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari banyak sekali sumber

Pengertian Pengadilan Kekerabatan Industrial

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 2 tahun 2004 mengatur wacana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan kekerabatan industrial merupakan perbedaan pendapat yang menjadikan kontradiksi antara pengusaha atau campuran pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh alasannya yakni adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan kekerabatan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. 

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial

Definisi Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial yakni pengadilan khusus yang dibuat dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan mengatakan putusan terhadap perselisihan kekerabatan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sanggup dilakukan dengan konsiliasi atau arbitrase. Konsoliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan kekerabatan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja sedangkan abitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Tugas Dan Kewenangan

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang menyelidiki dan memutus :
  1. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan kekerabatan kerja;
  4. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

Kedudukan Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang tempat hukumnya mencakup provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibuat dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.

Tahapan Penyelesaian Masalah

Tahap Penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial
  1. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan (negosiasi/bipartit) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal dimulainya perundingan;
  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal;
  3. 3) Selanjutnya, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja) setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
  4. Pegawai pencatat pada Departemen Tenaga Kerja setempat wajib mengatakan kepada para pihak untuk menyepakati menentukan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak tetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka pegawai pencatat tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Penyelesaian melalui mediasi
  1. Dilakukan oleh perantara yang terdapat di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan paling usang 30 (tiga puluh) hari;
  3. Apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka para pihak menandatangani Perjanjian Bersama disaksikan oleh perantara serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah aturan para pihak untuk mendapat sertifikat bukti pendaftaran;
  4. Namun jikalau kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus sanggup diselesaikan paling usang 30 (tiga puluh) hari;
  5. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus sanggup diselesaikan paling usang 30 (tiga puluh) hari.

Penyelesaian melalui konsiliasi
  1. Penyelesaian perselisihan dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
  2. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan paling usang 30 (tiga puluh) hari;
  3. Konsiliator menuntaskan perselisihan sesudah para pihak mengajukan seruan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak;
  4. Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuatlah Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum para pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapat sertifikat bukti pendaftaran;
  5. Namun jikalau kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus sanggup diselesaikan paling usang 30 (tiga puluh) hari;
  6. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus sanggup diselesaikan paling usang 30 (tiga puluh) hari.

Sumber
wikipedia.org
pn-sleman.go.id