Saturday, August 11, 2018

Pengertian Aturan Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya

Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya. Pada dasarnya Hukum ekonomi berkembang disebabkan lantaran semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kegiatan ekonomi hampir di seluruh potongan dunia. Dengan adanya aturan ekonoomi tersebut yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala kegiatan perekonomian biar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasa sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Berikut ialah klarifikasi perihal aturan Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya.

 Pada dasarnya Hukum ekonomi berkembang disebabkan lantaran semakin pesatnya pertumbuhan dan Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya

Definisi Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum ekonomi ialah hubungan atau pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan. Sebagai Contoh: Hukum permintaan, aturan penawaran, aturan Greshman, dan lain-lain.

Menurut Adi Sulistiyono Pengertian Hukum ekonomi ialah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh forum atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan sikap juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.

Menurut Sunaryati Hartono, aturan ekonomi ialah keseliruhankaidah-kaidah dan putusan-putusan aturan yang secara khusus mengatur kegiatandan kehidupan ekonomi.

Menurut Rochmat Soemitro Pengertian Hukum ekonomi ialah Keseluruhan norma atau kaidah aturan yang dibentuk oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.

Ciri-ciri Hukum Ekonomi

1. Berlaku jikalau keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus) Sedangkan keadaan tersebut adalah:
  • Pendapatan konsumen tetap
  • Selera konsumen tetap
  • Harga barang lain tetap
  • Ekspektasi perihal harga tetap
  • Tidak ada barang pengganti/substitusi)
2. Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jikalau ada tanda-tanda menuju apa yang dinyatakan dalam hokum ekonomi tersebut)

Hubungan dalam aturan ekonomi ada dua macam, yaitu:
  • Hubungan kausal (sebab akibat)
  • Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)
Dikutip Dari Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment