Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan kawasan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berikut ialah klarifikasi mengenai definisi, jenis-jenis serta kriteria pajak daerah.
Definisi Pajak Daerah
Berikut ialah beberapa definisi / pengertian pajak kawasan :Pengertian Pajak Daerah ialah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada kawasan tanpa imbalan eksklusif yang seimbang, yang sanggup dipaksakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah kawasan dan pembangunan.
Pajak kawasan ialah merupakan donasi wajib kepada kawasan yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan kawasan bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak kawasan ialah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kawasan dengan peraturan kawasan (Perda), di mana wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan kesannya dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah kawasan dalam melakukan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dari :Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
- Pajak Parkir.
Besarnya tarif, untuk pajak provinsi ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001.
Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota ditetapkan dengan perda (Perda), namun dihentikan lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU
Kriteria Pajak Daerah
- Bersifat pajak, dan bukan retribusi;
- Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
- Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan;
- Tidak memperlihatkan imbas ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar kawasan maupun acara ekspor-impor;
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
- Menjaga kelestarian lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memperlihatkan peluang kepada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.
Dikutip dari aneka macam sumber
No comments:
Post a Comment