Pengertian Kedaulatan Raja Dan Teorinya. Konsep Kedaulatan Raja hampir sama tuanya dengan gagasan Kedaulatan Tuhan. Bahkan hingga periode ke-6, dimana semua negara yang tercatat dalam sejarah selalu dipimpin oleh penguasa yang bersifat tuturn temurun, yang biasa disebut sebagai Raja atau Ratu.
Dalam penghujung periode ke-16, di Eropa muncul pemikiran-pemikiran politik yang menitik beratkan pada kedaulatan raja sebagai sumber kekuasaan politik. Dengan adanya paham ini kekuasaan Gereja terhadap kerajaan-kerajaan di Eropa mulai memudar. Raja sebagai penguasa dalam sistem negara monarki memiliki kekuasaan lebih banyak didominasi terhadap elemen-elemen yang ada dalam negara. Karena – hal ini berasal dari perkiraan - rakyat menyerahkan kekuasan mereka kepada raja untuk mengatur kehidupan warga negara. Awalnya konsep ini sanggup diterima oleh rakyat. Namun, usang kelamaan kekuasaan raja yang lebih banyak didominasi membawa rakyat kearah yang tidak menunjukkan ruang dan hak kebebasan dan kemerdekaan bagi rakyat. Dengan kondisi yang merugikan rakyat kemudian kekuasaan raja yang lebih banyak didominasi dibatasi.
Dalam konsep kedaulatan raja ini, Raja lah yang dipandang memiliki kekuasaan tertinggi atas apa saja. Seperti dikatakan oleh Montesquieu, imperium’ merupakan konsep ‘rule over individuals by the prince’, sedangkan dominium atau ‘dominion’ merupakan ‘rule over things by the individuals’. Namun, kalau kedua pengertian itu berhimpun jadi satu, maka sang Raja sudah dipastikan menjadi tiran yang tidak sanggup dikendali oleh apapun dan siapapun. Tentu, di zaman sekarang, pengertian yang demikian ekstrim sudah banyak ditinggalkan orang. Meskipun demikian, negara-negara yang berbentuk kerajaan masih cukup banyak di dunia kini ini. Akan tetapi, semua kerajaan-kerajaan yang masih ada itu, pada umumnya, sudah mengalami perubahan fundamental dalam cara bekerjanya sehari-hari.
Di zaman sekarang, konsep kedaulatan rakyat tidak lagi dikaitkan dengan kedaulatan Tuhan, melainkan diintegrasikan dengan konsep kedaulatan rakyat, sehingga negara-negara kerajaan remaja ini berhasil membedakan dan memisahkan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.Karena itu, muncullah konsep monarki konstitusional (constitutional monarchy) dalam praktik. Negaranya yaitu kerajaan, tetapi aturan tertinggi yang berlaku yaitu konstitusi. Dengan demikian, remaja ini, tidak ada persoalan dengan pengertian umum mengenai kerajaan yang menganut paham kedaulatan raja, lantaran pada ketika yang sama kerajaan-kerajaan itu sanggup mengadopsi gagasan-gasan kedaulatan rakyat dan kedaulatan aturan sekaligus.
Dikutip dari banyak sekali sumber
Definisi Kedaulatan Raja
Pengertian Kedaulatan Raja. Kedaulatan sebuah negara terletak di tangan raja, lantaran raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara berpengaruh dan kokoh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang berpengaruh dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.Teori Kedaulatan Raja
Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, lantaran kedaulatan raja cenderung membuat kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.Dalam penghujung periode ke-16, di Eropa muncul pemikiran-pemikiran politik yang menitik beratkan pada kedaulatan raja sebagai sumber kekuasaan politik. Dengan adanya paham ini kekuasaan Gereja terhadap kerajaan-kerajaan di Eropa mulai memudar. Raja sebagai penguasa dalam sistem negara monarki memiliki kekuasaan lebih banyak didominasi terhadap elemen-elemen yang ada dalam negara. Karena – hal ini berasal dari perkiraan - rakyat menyerahkan kekuasan mereka kepada raja untuk mengatur kehidupan warga negara. Awalnya konsep ini sanggup diterima oleh rakyat. Namun, usang kelamaan kekuasaan raja yang lebih banyak didominasi membawa rakyat kearah yang tidak menunjukkan ruang dan hak kebebasan dan kemerdekaan bagi rakyat. Dengan kondisi yang merugikan rakyat kemudian kekuasaan raja yang lebih banyak didominasi dibatasi.
Dalam konsep kedaulatan raja ini, Raja lah yang dipandang memiliki kekuasaan tertinggi atas apa saja. Seperti dikatakan oleh Montesquieu, imperium’ merupakan konsep ‘rule over individuals by the prince’, sedangkan dominium atau ‘dominion’ merupakan ‘rule over things by the individuals’. Namun, kalau kedua pengertian itu berhimpun jadi satu, maka sang Raja sudah dipastikan menjadi tiran yang tidak sanggup dikendali oleh apapun dan siapapun. Tentu, di zaman sekarang, pengertian yang demikian ekstrim sudah banyak ditinggalkan orang. Meskipun demikian, negara-negara yang berbentuk kerajaan masih cukup banyak di dunia kini ini. Akan tetapi, semua kerajaan-kerajaan yang masih ada itu, pada umumnya, sudah mengalami perubahan fundamental dalam cara bekerjanya sehari-hari.
Di zaman sekarang, konsep kedaulatan rakyat tidak lagi dikaitkan dengan kedaulatan Tuhan, melainkan diintegrasikan dengan konsep kedaulatan rakyat, sehingga negara-negara kerajaan remaja ini berhasil membedakan dan memisahkan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.Karena itu, muncullah konsep monarki konstitusional (constitutional monarchy) dalam praktik. Negaranya yaitu kerajaan, tetapi aturan tertinggi yang berlaku yaitu konstitusi. Dengan demikian, remaja ini, tidak ada persoalan dengan pengertian umum mengenai kerajaan yang menganut paham kedaulatan raja, lantaran pada ketika yang sama kerajaan-kerajaan itu sanggup mengadopsi gagasan-gasan kedaulatan rakyat dan kedaulatan aturan sekaligus.
Dikutip dari banyak sekali sumber
No comments:
Post a Comment