Tuesday, August 7, 2018

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Uud 1945

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terjadi pergulatan pemikiran ihwal gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

 terjadi pergulatan pemikiran ihwal gagasan kedaulatan rakyat Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Undang-Undang Dasar 1945


Awalnya, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
“Kedaulatan yaitu ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Kemudian diubah pada dikala perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sehingga rumusannya menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.

Kedaulatan yang di anut bangsa indonesia yaitu kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu sebuah kekuasaan yang dimiliki rakyat yang diserahkan kepada negara semoga menjalankan fungsinya. Kedaulatan rakyat merupakan pemikiran dari demokrasi dimana kekuasaan tertinggi dalam negara ditangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan negara, sehingga pemerintahan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Makara yang mempunyai kedaulatan suatu negara yaitu rakyat.

Pernyataan bangsa indonesia yaitu negara yang berkedaulatan rakyat yaitu :
  1. Alinea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meenyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Kalimat ini menyatakan secara tegas bahwa negara indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat. Pada alinea ini juga menegaskan tujuan negara indonesia, bentuk negara indonesia dan dasar negara indonesia.
  2. Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan”.
  3. UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Dasar”.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 1 yang dahulu kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Lalu sehabis amandemen berkembang menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar forum pelaksana tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah forum negara MPR tetapi dilaksanakan oleh rakyat melalui melalui prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment