Pengertian Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan ini ditetapkan oleh Panglima. serta bersidang untuk menyidik dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding.
Hakim ketua dalam persidangan Pengadilam Militer Tinggi paling rendah berpangkat Kolonel, sedangkan hakim anggota dan oditur militer tinggi berpangkat paling rendah Letnan Kolonel. Apabila terdakwa berpangkat Kolonel, hakim anggota dan oditur militer tinggi paling rendah setingkat dengan terdakwa. Dalam hal, terdakwa ialah perwira tinggi (brigadir jendral, mayor jendral, letnan jendral, jendral atau jendral besar, laksamana pertama, laksamana muda, laksamana madya, laksamana, marsekal pertama, marsekal muda, marsekal madya atau marsekal) maka hakim ketua, hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat setingkat dengan terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama
(a) menyidik dan memutus perkara pidana yang terdakwanya;
Dikutip Dari Berbagai Sumber
Definisi Pengadilan Militer Tinggi
- Menurut Wikipedia. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) ialah pengadilan yang bertugas untuk menyidik dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga menyidik dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding
- Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama bagi prajurit berpangkat Mayor ke atas (sampai Perwira Tinggi / Jenderal / Laksamana / Marsekal Tentara Nasional Indonesia ), dan sebagai Pengadilan Tingkat Pertama menyidik Gugatan Tata Usaha Militer,disamping menjadi Pengadilan Tingkat Banding atas perkara tingkat pertama yang diputus oleh Pengadilan Militer.
Kedudukan Hakim
Pada sidang tingkat pertama dalam pengadilan militer tinggi dipimpin oleh seorang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri satu orang oditur militer dan dibantu oleh seorang Panitera. Pada sidang tingkat banding Pengadilan Militer Tinggi dipimpin satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu oleh seorang Panitera.Hakim ketua dalam persidangan Pengadilam Militer Tinggi paling rendah berpangkat Kolonel, sedangkan hakim anggota dan oditur militer tinggi berpangkat paling rendah Letnan Kolonel. Apabila terdakwa berpangkat Kolonel, hakim anggota dan oditur militer tinggi paling rendah setingkat dengan terdakwa. Dalam hal, terdakwa ialah perwira tinggi (brigadir jendral, mayor jendral, letnan jendral, jendral atau jendral besar, laksamana pertama, laksamana muda, laksamana madya, laksamana, marsekal pertama, marsekal muda, marsekal madya atau marsekal) maka hakim ketua, hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat setingkat dengan terdakwa.
Syarat Menjadi Hakim Militer Tinggi
Untuk sanggup diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- Paling rendah berpangkat Letkol dan berijazah Sarjana Hukum;
- Berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi
Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 perihal Peradilan Militer :Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama
(a) menyidik dan memutus perkara pidana yang terdakwanya;
- Memutus perkara pidana yang terdakwanya prajurit berpangkat mayor keatas.
- Anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit oleh atau berdasar undang-undang.
- Seseorang atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman diadili oleh Pengadilan Militer.
- Pada tingkat banding, Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding.
- Pada tingkat pertama dan Terakhir, Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan militer dalam kawasan hukumnya.
- Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan musibah atau keadaan luar biasa yang membahayakan, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
No comments:
Post a Comment