Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya. Asas ini merupakan salah satu asas mendasar yang harus tetap dipertahankan demi kepastian hukum. Makna asas legalitas harus dimaknai secara bijaksana dalam kerangka penegakan aturan dan keadilan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asa legalitas, maka asas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan aturan pidana berdasarkan pemikiran klasik.
Definisi Asas Legalitas
Pengertian Asas Legalitas ialah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas kegiatan apa yang dihentikan secara sempurna dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan gosip yang boleh dan dilarang.
Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang memilih setiap tindak pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan aturan yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melaksanakan perbuatan. Setiap orang yang melaksanakan tindak pidana harus sanggup mempertanggungjawabkan secara aturan perbuatannya itu.
Menurut Moeljatno, mengungkapkan asas legalitas, asas yang memilih bahwa tidak ada perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana jikalau tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
Berlakunya asas legalitas menawarkan sifat derma selain berfungsi melindungi, juga memiliki fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana aturan pidana Jerman, merumuskan asas legalitas secara yaitu :
- Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana berdasarkan undang-undang.
- Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
- Nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana berdasarkan undang-undang.
Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.
Dari klarifikasi tersebut diatas sanggup ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana mengandung tiga pokok pengertian yakni :
- Tidak ada suatu perbuatan yang sanggup dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melaksanakan perbuatan;
- Untuk memilih adanya insiden pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh memakai analogi; dan
- Peraturan-peraturan aturan pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut;
Tujuan Asas Legalitas
- Memperkuat adanya kepastian hukum;
- Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
- Mengefektifkan deterent function dari hukuman pidana;
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
- Memperkokoh penerapan “the rule of law”.
Dikutip dari aneka macam sumber
No comments:
Post a Comment