Wednesday, August 1, 2018

Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya

Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya. Undang -undang pajak penghasilan mengatur mengenai subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang -undang pajak penghasilan menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

Definsi Pajak Penghasilan

Berikut ialah beberapa pengertian ihwal pajak penghasilan yang antara lain ialah :
  1. Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 ialah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau tubuh aturan lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
  2. Menurut Soebakir Pengertian pajak penghasilan sebagai suatu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Salah satu subjek pajak ialah badan, terdiri dari perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, forum dana pension dan bentuk tubuh perjuangan lainnya. Dengan demikian, pajak penghasilan tubuh yang dikenalkan terhadap salah satu bentuk perjuangan tersebut, atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
  3. Menurut Djoko Muljono: pengertian Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan terhadap setiap perhiasan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  4. Secara Umum Pajak Penghasilan ialah Angsuran Pajak Penghasilan yang dipungut pemerintah sentra dan harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek pajak penghasilan ialah wajib pajak yang berdasarkan ketentuan harus membayar, memotong, atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Subjek pajak penghasilan sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu: subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak dalam negeri sanggup berupa orang pribadi, tubuh yang berkedudukan di Indonesia, dan warisan yang belum terbagi.

Objek Pajak Penghasilan ( PPh )

Objek pajak penghasilan ialah penghasilan, yaitu setiap perhiasan kemampuan irit yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Dalam akuntansi pajak, objek pajak penghasilan sanggup dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam akuntansi pajak tidak semua penghasilan merupakan objek pajak penghasilan. Beberapa bentuk penghasilan berdasarkan akuntansi komersial sudah dibukukan sebagai penghasilan, tetapi dalam akuntansi pajak bukan merupakan penghasilanyang menjadi objek pajak penghasilan. Artinya, atas penghasilan tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan PPh terutangnya. Adapun bentuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tersebut, yaitu: dukungan atau sumbangan, zakat, harta hibah, warisan, harta, pemberian natura dan kenikmatan, klaim asuransi, dividen tertentu, iuran dana pensiun, penghasilan dana pensiun, pembagian keuntungan perseroan komanditer yang tidak terbagi atas saham, bunga obligasi perusahaan reksadana, penghasilan modal ventura, dan pembebasan hutang tertentu.
  2. Penghasilan yang suda h terkena PPh Final. Penghasilan yang suda h dikenakan PPh yang sifatnya selesai tidak perlu lagi diperhitungkan sebagai objek pajak penghasilan, dan atas PPh Final yang telah dipotong pihak lain atau telah dibayar sendiri tidak sanggup diperlakukan sebagai kredit pajak. Objek PPh Final sanggup dibedakan sesuai jenis pengenaannya, antara lain: uang pesangon, industri tembakau dari pabrikan, migas pada distributor Pertamina, bunga bank, bunga obligasi, Premium SWAP/Forward, bunga anggota koperasi, sewa tanah atau dan bangunan, jasa pelayaran, jasa penerbangan, selisih lebih pada revaluasi, pengalihan hak tanah dan bangunan, transaksi saham, dan diskonto obligasi.
  3. Penghasilan yang merupakan objek pajak. Penghasilan kena pajak atau penghasilan yang merupakan objek pajak sanggup dibedakan menjadi 5, yaitu: penghasilan dari acara usaha, penghasilan sebagai karyawan, penghasilan dari pemberi jasa, penghasilan dari modal atas harta yang bergerak, dan penghasilan dari moda l atas harga yang tak bergerak.
Dikutip Dari aneka macam Sumber

No comments:

Post a Comment