Thursday, August 23, 2018

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (Rth)

Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH). RTH merupakan bab penting dari struktur pembentuk kota yang mempunyai fungsi utama sebagai fungsi ekologis, terutama sebagai penghasil oksigen dan sebagai tempat resapan air. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang ditetapkan luas RTH minimal yang harus disediakan oleh suatu kota ialah sebesar 30% dari luas wilayah.

Definis/Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai infrastruktur hijau perkotaan ialah bab dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat eksklusif dan/atau tidak eksklusif yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. Sedangkan secara fisik RTH sanggup dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar alami, tempat lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yang ibarat taman, lapangan olah raga dan kebun bunga.

 RTH merupakan bab penting dari struktur pembentuk kota yang mempunyai fungsi utama seba Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH)

Bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Bentuk – Bentuk Ruang Terbuka Hijau Menurut Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis RTHKP meliputi:
  1. Taman Kota,
  2. Taman Wisata Alam,
  3. Taman Rekreasi,
  4. Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman,
  5. Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial,
  6. Hutan Kota,
  7. Taman Pemakaman Umum,
  8. Lapangan Olahraga,
  9. Jalur Hijau (Garis Sempadan),
  10. Sabuk Hijau dan
  11. Taman Atap (Roof Garden).

Tujuan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai tempat resapan air,
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berkhasiat untuk kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
  2. Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan lisan budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
  3. Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang sanggup dijual ibarat tumbuhan bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bab dari perjuangan pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
  4. Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); membuat suasana harmonis dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun

Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Manfaat eksklusif (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapat bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah).
  2. Manfaat tidak eksklusif (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi tumbuhan dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman hayati).

Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH sanggup diklasifikasi menjadi
  • bentuk RTH alami (habitat liar/alami, tempat lindung) dan
  • bentuk RTH  non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman;
menurut sifat dan abjad ekologisnya diklasifikasi menjadi
  • bentuk RTH tempat (areal), dan
  • bentuk RTH jalur (koridor);
menurut penggunaan lahan atau tempat fungsionalnya diklasifikasi menjadi
  • RTH tempat perdagangan,
  • RTH tempat perindustrian,
  • RTH tempat permukiman,
  • RTH tempat pertanian, dan
  • RTH kawasan-kawasan khusus, ibarat pemakaman,olah raga, alamiah.

Sumber
http://www.medcofoundation.org/mengenal-ruang-terbuka-hijau/
Dinas Pekerjaan Umum

No comments:

Post a Comment