Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk berbagi kegiatan usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan ekspansi kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari perjuangan kecil dan menengah.
Pengertian / Definisi KUR
KUR yaitu kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya yaitu perjuangan tersebut mempunyai prospek bisnis yang baik dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diperlukan sanggup mengakses KUR yaitu yang bergerak di sektor perjuangan produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR sanggup dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi sanggup pribadi mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada perjuangan mikro, maka penyaluran KUR sanggup juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya perjuangan mikro sanggup mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage kegiatan lainnya yang berafiliasi dengan Bank Pelaksana.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
- Peningkatan terusan pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bank Pelaksana yaitu bank yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama perihal Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:- BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
- BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
- BANK MANDIRI
- BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
- BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
- BANK BUKOPIN
- BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
- BANK ACEH
- BANK SUMUT
- BANK RIAU KEPRI
- BANK NAGARI
- BANK JAMBI
- BANK SUMSEL BABEL
- BANK BENGKULU
- BANK LAMPUNG
- BANK DKI
- BANK JABAR BANTEN
- BANK JATENG
- BPD DIY
- BANK JATIM
- BANK BPD BALI
- BANK NTB
- BANK NTT
- BANK KALBAR
- BANK KALTENG
- BANK KALSEL
- BANK KALTIM
- BANK SULUT
- BANK SULTENG
- BANK SULTRA
- BANK SULSELBAR
- BANK MALUKU
- BANK PAPUA
komite-kur.com
No comments:
Post a Comment