Pengertian Pengadilan HAM. Apa yang dimaksud dengan HAM..? Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia. Untuk Lebih Jelasnya Anda Dapat Membaca HAM.
Definisi Pengadilan HAM
- Menurut Wikipedia Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ialah merupakan Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat. Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum.
- Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ialah pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di tempat Tingkat II yang tempat hukumnya mencakup tempat aturan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk menyelidiki dan memutus masalah pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum program Pengadilan HAM menurut ketentuan aturan program pidana kecuali UU memilih lain. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dalam masalah pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum.
Ruang Lingkup Pengadilan HAM
Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri atas 5 (lima) orang hakim yang berasal dari hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan terdiri dari 2 (dua) orang dan 3 (tiga) orang hakim Ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh salah seorang hakim dari Pengadilan yang bersangkutan. Untuk setiap Pengadilan HAM diangkat 12 (dua belas) orang hakim Ad hoc. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden selaku kepala Negara atas undangan Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Menurut klarifikasi Pasal 28 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, hakim Ad hoc ialah hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati impian negara aturan dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi insan dan kewajiban dasar manusia.
Ruang Lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia sama dengan peradilan umum, yaitu Pengadilan Hak Asasi insan sebagai peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hak Asasi insan sebagai peradilan banding dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tingkat Kasasi.
Proses beracara Pada Pengadilan HAM
Hukum program atas masalah pelanggaran HAM yang berat dilakukan menurut ketentuan aturan program pidana. Penyelidik dalam penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat ialah Komisi Nasional HAM (KomNas HAM). Komnas HAM dalam melakukan kiprah penyelidikan sanggup membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota KOMNAS HAM dan unsur masyarakat. Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibuat KOMNAS HAM untuk tiap masalah yang perlu dilakukan penyelidikan.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
No comments:
Post a Comment