Thursday, August 16, 2018

Pengertian Pengadilan Militer Utama

Pengertian Pengadilan Militer Utama. Pengadilan tersebut dalam hal ini bersidang untuk menyelidiki dan memutus kasus sengketa dengan majelis hakim yang terdiri seorang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu oleh satu panitera. Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat brigadir Jendral atau laksamana pertama atau marsekal pertama, sedangkan hakim anggota berpangkat paling rendah Kolonel.

 Pengadilan tersebut dalam hal ini bersidang untuk menyelidiki dan memutus kasus sengketa  Pengertian Pengadilan Militer Utama


Definisi Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) yaitu pengadilan yang menyelidiki dan memutus pada tingkat banding kasus pidana dan sengketa tata perjuangan militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama juga memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa perihal wewenang mengadili antar Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi. Selain itu Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur perihal diajukan atau tidaknya suatu kasus pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Kekuasaan Dan Wewenang Pengadilan Militer Utama

Kekuasaan pengadilan militer utama
A. Pada tingkat banding
  1. Perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding;
  2. Sengketa tata perjuangan militer pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.
B. Pada tingkat pertama dan terakhir
  1. Sengketa mengenai wewenang mengadili atas sengketa tersebut terjadi apabila dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas kasus yang sama, apabila dua atau lebih pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili kasus yang sama.
  2. Sengketa dan perbedaan pendapat antara perwira penyerah kasus dan oditur. Pengadilan militer utama memutus perbedaan pendapat antara perwira penyerah kasus dengan oditur. Hal tersebut terlepas dari diajukan atau tidaknya kasus kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Pengadilan militer utama juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan militer utama juga menilai tingkah laris dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya. Pengadilan militer utama berwenang meminta keterangan perihal hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan militer utama juga berfungsi untuk meneruskan kasus yang dimohonkan kasasi, peninjauan kembali dan pengampunan sanksi kepada Mahkamah Agung.

Kedudukan Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Utama Militer berada di ibu kota negara yang tempat hukumnya mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Hakim Pengadilan Militer Utama

Untuk sanggup diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
  4. Paling rendah berpangkat Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;
  5. Berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi; dan
  6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Dikutip Dari Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment