Saturday, August 18, 2018

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi  sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menuntaskan kasus yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menuntaskan kasus yang masuk di tingkat pertama.

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Definisi Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu kasus perdata dan/atau kasus pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar investigasi berkas kasus saja kecuali jika Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk pribadi mendengarkan para pihak yang berpekara.

Menurut Wikipedia. Pengertian Pengadilan Tinggi ialah merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di kawasan hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibuat menurut Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (Ketua dan seorang Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum memiliki kiprah dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 ihwal Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :
  1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili kasus pidana dan kasus perdata di Tingkat Banding.
  2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di kawasan hukumnya.
Disamping kiprah dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga sanggup menawarkan keterangan, pertimbangan, dan nasehat ihwal aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986).

Kekuasaan Dalam Mengadili

  1. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam kawasan hukumnya;
  2. Memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di dalam kawasan hukumnya;
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam kawasan hukumnya dan menjaga agar peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  4. Perbuatan hakim Pengadilan Negeri didalam kawasan hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi;
  5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi sanggup memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan dalam kawasan hukumnya;
  6. Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas kasus dan surat-surat untuk memberi evaluasi ihwal kecakapan dan kerajinan para hakim.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment