Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tindak pidana korupsi. Pengadilan korupsi diatur oleh UU No. 30 tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibuat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini secara sedikit demi sedikit dilakukan dengan Keputusan Presiden. dan berhak memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang tempat hukumnya mencakup tempat aturan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibuat di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana pembersihan uang yang tindak pidana asalnya yakni tindak pidana korupsi; dan/atau
- Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan Peradilan Umum, sesuai dengan dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan Khusus hanya sanggup dibuat dalam salah satu lingkup peradilan. Untuk menghindari kesimpangsiuran penafsiran mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang haruslah disebutkan secara tegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan pada setiap jenjang pengadilan.Kedudukan Hakim Tindak Pidana Korupsi
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan Hakim ad hoc. Hakim Pengadilan Negeri ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan menurut aturan program pidana dan UU No. 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dikutip dari banyak sekali sumber
No comments:
Post a Comment