Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Pajak untuk secara pribadi dan gotong royong melakukan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk kiprah serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Definisi Pajak
- Pajak yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Menurut Leroy Beaulieu. Pajak yaitu bantuan, baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
- Menurut P. J. A. Adriani. Pajak yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak yaitu iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.Pajak yaitu suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan jawaban pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang pribadi dan proporsional, supaya pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Jenis Pajak
Penggolongan pajak berdasarkan forum pemungutannya di Indonesia sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.- Pajak Pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
- Pajak Daerah yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Wajib Pajak
Kriteria Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org
No comments:
Post a Comment