Monday, August 6, 2018

Pengertian Keadilan Serta Jenisnya

Pengertian Keadilan Serta Jenisnya. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan maka Hukum harus ditegakkan. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, sedangkan untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak semudah halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. Berikut yaitu klarifikasi perihal definsi keadlian serta jenis-jenis keadilan.

Definisi Keadilan

Adapun Pengertian / Definisi perihal keadilan antara lain yaitu sebagai berikut :

Pengertian Keadilan yaitu perilaku dan tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, menunjukkan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban.

Menurut John Rawls, filsuf "Keadilan yaitu kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, berdasarkan kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan menunjukkan ajaran bahwa tidak terang apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, sebab definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan pada dasarnya yaitu meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris yaitu “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” mempunyai tiga macam makna yang berbeda yaitu;
  1. Secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness),
  2. Sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan aturan atau tindakan yang memilih hak dan ganjaran atau eksekusi (sinonimnya judicature), dan
  3. Orang, yaitu pejabat publik yang berhak memilih persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).

Jenis Keadilan

  1. Keadilan Distributif Keadilan distributif dalam ruang lingkup psikologi diartikan segala bentuk distribusi di antara anggota kelompok dan pertukaran antar pasangan. Keadilan distributif juga terkait pemberian, pembagian, penyaluran dan pertukaran.
  2. Keadilan Prosedural diartikan sebagai mekanisme penentuan keadilan berdasarkan proses atau bentuk - bentuk prosedur.
  3. Keadilan interaksional diasumsikan bahwa insan sebagai anggota kelompok masyarakat sangat memperhatikan gejala atau simbol-simbol yang mencerminkan posisi mereka dalam kelompok.
  4. Keadilan retributif berasal dari wangsit dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendaptkan pengalaman atau imbalan yang setimpal menyerupai apa yang telah lakukan terhadap orang lain. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa saat seseorang melaksanakan kejahatan, maka eksekusi yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.
  5. Keadilan restoratif yaitu proses yang melibatkan semua pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara gotong royong bagaimana mengatasi jawaban dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa mendatang”.
Dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment