Sunday, August 12, 2018

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty. Di tahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya, dengan menunjukkan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati makanan ringan anggun pembangunan namun belum menunjukkan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.

 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih  Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty

Definisi Tax Amnesty

Pengertian tax amnesty ialah pembatalan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi diam-diam umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.

Baca Juga  
  1. Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya
  2. Pengertian Pajak Dan Jenisnya
  3. Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya

Tujuan Tax Amnesty

  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim gres untuk menerapkan hukuman yang lebih besar.

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut dibutuhkan bisa memperbaiki sistem manajemen perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akhir meningkatnya acara underground economy yang selama luput dari data perpajakan.  rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi aneka macam tantangan. Banyak pihak menerka bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan sasaran penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melaksanakan kebijakan tax amnesty di masa Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan menciptakan APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang dibutuhkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Sumber.
kemenkeu.go.id

No comments:

Post a Comment