Tugas dan Wewenang Perangkat Koperasi |
Secara umum, kita telah mengenal apa pengertian koperasi itu. Definisi koperasi yakni tubuh aturan atau tubuh perjuangan yang mempunyai beberapa orang anggota. Meskipun telah memahami arti dari koperasi itu sendiri, namun masih ada juga beberapa orang yang belum mengetahui perihal kiprah pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, kiprah pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan perihal kiprah dan wewenang pengawas koperasi beserta kiprah dan wewenang pengurus koperasi. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak klarifikasi di bawah ini.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi Beserta Pengurusnya
Dalam sebuah perkumpulan menyerupai koperasi terdapat janji para anggotanya untuk memikul tanggung jawab bersama sama, baik laba ataupun kerugian yang nantinya akan dinikmati bersama. Maka dari itu terciptalah sebuah kiprah dan wewenang pengawas koperasi beserta kiprah dan wewenang pengurus koperasi. Masing masing kiprah pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, kiprah pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi tentunya berbeda satu sama lain. Pemilihan pengawas koperasi dilakukan dalam rapat tertentu yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Setelah dipilih kemudian tanggung jawab pengawas dilakukan dikala ada rapat anggota. Selain itu pengawas juga harus merahasiakan hasil semua pengawasan dari pihak luar.
Baca juga : Jenis Jenis Bank Beserta Tugas dan Contohnya Terlengkap
Selain pengawas, adapula pengurus koperasi yang juga dipilih melalui rapat anggota. Pengurus koperasi juga mempunyai tanggung jawabnya sendiri yang sanggup memajukan koperasi tersebut. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21 mengenai Perkoperasian Indonesia terdapat klarifikasi struktur atau perangkat koperasi yang terdiri dari pengawas, pengurus koperasi dan rapat anggota. Kemudian dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 38 - 39 mengenai Perkoperasian Indonesia terdapat pembahasan mengenai kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Selain itu adapula kiprah dan wewenang pengurus koperasi yang juga akan saya jelaskan nanti.
Pengawas Koperasi
Hal pertama yang akan saya bahas yakni kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Dalam pasal 38 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat klarifikasi mengenai rapat anggota yang mengandung acara pemilihan pengawas dari dan oleh anggota koperasinya. Kemudan di pasal 38 ayat 2 berisi tanggung jawab pengawas terhadap rapat anggota. Maka dari itu tanggung jawab pengawas bukan kepada pengurus koperasi tetapi lebih kepada rapat anggotanya. Lantas apa saja kiprah pengawas koperasi? Apa saja wewenang pengawas koperasi?
Dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Tugas pengawas koperasi secara umum yakni menciptakan laporan tahunan dan mengawasi administrasi dari koperasi itu sendiri. Namun masih adapula kiprah dan wewenang dari pengawas koperasi secara rinci menyerupai di bawah ini:
Tugas Pengawas Koperasi
- Mengawasi pengelolaan dan pelaksanaan kecerdikan koperasi.
- Membuat hasil pengawasan dalam bentuk laporan tertulis.
- Anggota pengawas mempunyai syarat tertentu untuk diangkat dan dipilih sesuai dengan ketetapan anggaran dasar.
Wewenang Pengawas Koperasi
- Memeriksa catatan yang terdapat dalam Koperasi.
- Memperoleh seluruh keterangan yang dibutuhkan.
- Hasil pengawasan dari pengawas koperasi harus dirahasiakan dari pihak ketiga.
Baca juga : Unsur Unsur Pendapatan Perkapita di Indonesia Lengkap
Pengurus Koperasi
Setelah membahas perihal kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Selanjutnya saya akan akan menjelaskan perihal kiprah dan wewenang pengurus koperasi. Dalam rapat anggota tidak hanya terjadi pemilihan pengawas koperasi saja, tetapi juga terjadi pemilihan pengurus koperasi dari dan oleh anggotanya. Pengurus koperasi bertugas untuk memegang kekuasaan dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun. Di bawah ini terdapat kiprah pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi yaitu meliputi:
Tugas Pengurus Koperasi
- Mengadakan rapat anggota.
- Melaksanakan rancangan kerja,
- Mengatur koperasi beserta usahanya.
- Memelihara dan menjaga pengurus beserta anggota pengurus.
- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan koperasi.
- Mengadakan inventaris dan pembukuan keuangan koperasi secara tertib.
Wewenang Pengurus Koperasi
- Sebagai wakil koperasi di luar atau di dalam pengadilan.
- Mengupayakan dan melaksanakan tindakan demi manfaat, kemajuan dan kepentingan koperasi berdasarkan tanggung jawabnya dalam rapat anggota.
- Memberikan keputusan mengenai penolakan atau penerimaan gres dalam anggota koperasi.
- Memberhentikan anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar.
- Mengangkat pengelola untuk diberikan kuasa dan wewenang dalam koperasi sesuai dengan rapat anggota.
Sekian klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang pengawas koperasi beserta kiprah dan wewenang pengurus koperasi. Dalam pembahasan di atas, saya sudah menawarkan klarifikasi rinci terkait kiprah pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, kiprah pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi. Pengawas dan pengurus koperasi dipilih dalam rapat anggota dari dan oleh anggotanya. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.
No comments:
Post a Comment