Pengertian Dan Teori Badan Hukum. Di dalam aturan badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek aturan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan-perbuatan aturan menyerupai manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu sanggup mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas aturan dengan perantaraan pengurusnya, sanggup digugat dan menggugat di muka Hakim. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum.
Definisi Badan Hukum
- Menurut E. Utrecht, tubuh aturan (rechtspersoon) yakni tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa. Badan aturan sebagai tanda-tanda kemasyarakatan yakni suatu tanda-tanda yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan aturan biarpun tidak berwujud insan atau benda yang dibentuk dari besi, kayu dan sebagainya.
- Menurut Molengraaff, tubuh aturan pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, yang mana di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak sanggup dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai eksklusif untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak sanggup dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap eksklusif anggota yakni juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam tubuh aturan itu.
- Secara Umum Badan aturan diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan sertifikat yang otentik dan dalam aturan diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek aturan dalam ilmu aturan ada dua yakni, orang dan tubuh hukum. Disebut sebagai subyek aturan alasannya orang dan tubuh aturan menyandang hak dan kewajiban hukum.
Teori-Teori Badan Hukum
- Teori Fiksi. Menurut teori ini tubuh aturan itu semata-mata buatan negara saja. Badan aturan itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sebetulnya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek aturan yang sanggup melaksanakan perbuatan aturan menyerupai manusia.
- Teori Kekayaaan Bertujuan. Menurut teori ini hanya insan saja yang sanggup menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyai dan terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama tubuh hukum. Kekayaan tubuh aturan dipandang terlepas dari yang memegangnya (onpersoonlijk/subjectloos).
- Teori Organ. Menurut teori ini tubuh aturan itu menyerupai manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan aturan yaitu ’eine leiblichgeistige Lebensein heit’. Badan aturan itu menjadi suatu ’verbandpersoblich keit’ yaitu suatu tubuh yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ tubuh tersebut contohnya anggota-anggotanya atau pengurusnya menyerupai insan yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tanganya bila kehendak itu ditulis di atas kertas.
- Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory). Menurut teori ini hak dan kewajiban tubuh aturan pada hakikatnya yakni hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan tubuh aturan yakni milik (eigendom) bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu eksklusif yang dinamakan tubuh hukum. Oleh alasannya itu tubuh aturan yakni suatu konstruksi yuridis saja. Pada hakikatnya tubuh aturan itu sesuatu yang abstrak.
- Teori Kenyataan Yuridis. Menurut Meijers tubuh aturan itu merupakan suatu realitas, konkrit, riil, walaupun tidak sanggup diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Meijers menyebut teori tersebut sebagai teori kenyataan sederhana (eenvoudige realiteit), alasannya menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan tubuh aturan dengan insan itu terbatas hingga pada bidang aturan saja. Kaprikornus berdasarkan teori kenyataan yuridis tubuh aturan yakni wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia.
No comments:
Post a Comment