Sunday, August 5, 2018

Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif

Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif. Keadilan ini berkaitan dengan hukuman. Dimana setiap orang yang melaksanakan kesalahan akan dieksekusi dengan adil. Keadilan retributif berkenaan dengan kontrol bagi pelaksanaan keadilan distributif, lebih bekerjasama dengan keadilan legal atau hukum. Keadilan retributif berasal dari ilham dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendapatkan pengalaman atau imbalan yang setimpal menyerupai apa yang telah lakukan terhadap orang lain.

Definisi Keadilan Retributif

Keadilan retributif yakni keadilan yang berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa dikala seseorang melaksanakan kejahatan, maka sanksi yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku. 

Teori Keadilan retributif

Teori retributif ini yakni setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, balasannya di harus mendapatkan sanksi yang setimpal. Hukuman selayaknya proposional dengan kesalahan alasannya yakni orang dipidana menurut kepada kesalahan tersebut dan bukan alasannya yakni alasan yang lain. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu derma derita, dan petugas sanggup dinyatakan gagal kalau penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana.

Teori retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally Justifed” (pembenaran secara moral) alasannya yakni pelaku kejahatan sanggup dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan alasannya yakni pelaku kejahatan telah melaksanakan pelanggaran terhadap norma susila tertentu yang mendasari aturan aturan yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab susila dan kesalahan aturan si pelaku. 

Teori Retributif melegitimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila didalam masyarakat, oleh alasannya yakni itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan menjatuhkan pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan hanya memiliki satu tujuan, yaitu pembalasan.

Dikutip dari aneka macam sumber

No comments:

Post a Comment