Tuesday, August 14, 2018

Pengertian Kiprah Dan Perilaku Panitera

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera. Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari kiprah dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 


Definisi Panitera

Panitera yaitu pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya yaitu membantu hakim dalam menciptakan gosip program investigasi dalam proses persidangan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bab manajemen pengadilan, menciptakan gosip program persidangan, dan tindakan manajemen lainnya. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Panitera yaitu pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap acara manajemen atau ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.

Tugas Panitera/Panitera Pengganti

  1. Menyelenggarakan manajemen negara
  2. Membuat gosip program (proces verbal) sidang investigasi di persidangan danmenandatanganinya bersama dengan ketua sidang.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Wajib menghadiri sidang-sidang
  6. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh parapihak dimuka sidang.
  7. Membuat program investigasi sidang-sidang

Sikap Panitera Dalam Melaksanakan Tugas

  1. Panitera wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan menurut status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  3. Panitera dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melaksanakan perbuatan tercela.
  4. Panitera dihentikan menunjukkan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seperti berada dalam posisi istimewa.
  5. Panitera dihentikan membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment