Wednesday, August 8, 2018

Pengertian Dan Azas Aturan Pidana

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana. Dengan adanya aturan pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk menawarkan rasa kondusif kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Istilah aturan pidana itu dipergunakan semenjak pendudukan Jepang di Indonesia.

 Dengan adanya aturan pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk menawarkan rasa kondusif ke Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Definisi Hukum Pidana

Istilah aturan pidana merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda strafrecht Straf berarti pidana, dan recht berarti hukum. Berikut ialah beberapa definisi / pengertian wacana aturan pidana yang antara lain ialah :

Menurut Soedarto menyampaikan bahwa Hukum pidana memuat aturan-aturan aturan yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu jawaban yang berupa pidana.

Menurut Satochid Kartanegara, menyampaikan Bahwa eksekusi pidana ialah sejumlah Aturan yang merupakan bab dari aturan faktual yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk memilih peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai bahaya pidana, dan apabila hal ini dilanggar maka timbullah hak negara untuk melaksanakan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.

Menurut Prof. Moelyatno, S.H Mengatakan bahwa aturan pidana ialah bab dari keseluruhan aturan yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai bahaya atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yangtelah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana mengenai pidana itu sanggup dilksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Profesor Simons, menyampaikan aturan pidana itu sanggup dibagi menjadi aturan pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objective zin dan aturan pidana dalam arti subjektif atau strafrecht ini subjective zin.

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan sanggup dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sehabis perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang digunakan ialah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melaksanakan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku atas semua insiden pidana yang terjadi di tempat yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara abnormal (pasal 2 KUHP).
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melaksanakan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana#Asas-Asas_Hukum_Pidana
dan dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment