Pengertian Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi penting Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai forum negara yang berfungsi menangani kasus tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi biar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan harapan demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah kasatmata untuk sanggup saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni antara lain dilakukan secara sederhana dan cepat.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) ialah forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bahu-membahu dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
Dikutip dari banyak sekali sumber
Sejarah Singkat berdirinya Mahkamah Konstitusi
Sejarah Singkat berdirinya forum Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya wangsit MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan anutan aturan dan kenegaraan modern yang muncul di kala ke-20. Setelah melalui pembahasan mendalam, dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.Definisi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi ialah forum negara yang berfungsi menangani kasus tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi biar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan harapan demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa kemudian yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) ialah forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bahu-membahu dengan Mahkamah Agung.
Kedudukan dan wewenang mahkamah konstitusi
KedudukanMahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
- Telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa, penghianatan terhadap negara, korupsi; penyuapan, tindak pidana lainnya
- Perbuatan tercela, dan/atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikutip dari banyak sekali sumber
No comments:
Post a Comment