Saturday, August 18, 2018

Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung. Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Kaprikornus Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 wacana Penetapan Hari Kaprikornus Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama Pengertian Mahkamah Agung

Definisi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) yaitu merupakan pengadilan negara tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi, dan berkedudukan di Ibu Kota negara atau ditempat lain yang ditentukan Presiden. Daerah aturan MA mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

Menurut Wikipedia Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tolong-menolong dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari dampak cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.

Bagian-Bagian Dalam Mahkamah Agung

MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua dan beberapa orang hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketentuan wacana syarat-syarat dan tata cara pengangkatan Hakim MA (hakim agung) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-undang.

Mahkamah Agung mempunyai hakim agung sebanyak tujuh orang namun dalam mengadili dan memutus kasus hanya melibatkan tiga orang hakim agung saja. Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta sikap hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-undang. 

Disamping Mahkamah Agung diadakan Kejaksaan Agung yang dikepalai oleh Jaksa Agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah aturan Jaksa Agung sama dengan tempat aturan MA. Dalam hal mengusut dan menetapkan kasus pidana militer, maka ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA beserta Jaksa Agung diberi pangkat militer (tituler).

Kewenangan Mahkamah Agung

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA
  2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan;
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
MA juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya menurut ketentuan undang-undang.

Dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment