Wednesday, August 22, 2018

Pengertian Sistem Dan Tujuan Reklamasi

Pengertian Sistem Dan Tujuan Reklamasi. Proses reklamasi memerlukan aliran secara gotong royong untuk mewujudkannya, yang nantinya akan benar-benar sanggup memperlihatkan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat.

 Proses reklamasi memerlukan aliran secara bersama Pengertian Sistem Dan Tujuan Reklamasi

Definisi / Pengertian Reklamasi

Reklamasi yakni kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi yakni pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri memiliki pengertian yaitu perjuangan pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, ekspansi pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan menciptakan akses –kanal, menciptakan tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.

Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) yakni suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan daerah atau lahan yang relatif tidak berkhasiat atau masih kosong dan berair menjadi lahan berkhasiat dengan cara dikeringkan. Misalnya di daerah pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Tujuan Reklamasi

Reklamasi bertujuan untuk menambah luasan daratan untuk suatu acara yang sesuai di wilayah tersebut. Sebagai referensi pemanfaatan lahan reklamasi yakni untuk keperluan industri, terminal peti kemas, daerah pariwisata dan daerah pemukiman. Selain untuk tujuan di atas, kegiatan reklamasi ini juga sanggup dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Kegiatan ini dilakukan bilamana suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan menyerupai kondisi semula, alasannya yakni lahan tersebut memiliki arti penting bagi Negara.

Sistem Reklamasi

  1. Sistem kanalisasi Yaitu menciptakan kanal-kanal atau saluran drainase ( kondisi tertentu dilengkapi pintu) bertujuan untuk menurunkan muka air sehingga lahan sanggup dimanfaatkan. Sebagai referensi yakni perkebunan kelapa sawit di daerah gambut.
  2. Sistem polder Dalam sistem ini yaitu: melingkupi suatu lahan berair (genangan ) dengan tanggul yang diusahakan kedap air dan menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut, selanjutnya mengendalikan tinggi muka air agar selalu berada di bawah ambang batas yang dikehendaki, sehingga lahan cukup kering dan siap untuk dimanfaatkan untuk pertanian, perindustrian dan lain-lainnya. Sistem Polder ini sanggup diklasifikasikan menjadi dua yaitu Polder Dalam yakni Air yang disedot dari polder tidak pribadi dibuang ke bahari akan tetapi ke waduk-waduk tampungan atau ke suatu saluran yang ada di luar polder untuk kemudian dialirkan ke laut. Dan Polder Luar Air yakni dari polder pribadi dibuang ke laut.
  3. Sistem Urugan Sistem reklamasi dengan jalan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah sumbangan dari sistem perbaikan tanahnya ( tanah urug reklamasi ). Sistem ini berkembang didukung dengan aneka macam jenis alat-alat besar menyerupai alat penggalian tanah, alat pengambilan dan pengeruk tanah, alat-alat transport, perlengkapan penebaran bahan-bahan tanah urug, dan alat perlengkapan pemadatan tanah.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment