Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya. Perilaku korupsi merupakan sikap yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi alasannya ialah sikap korupsi merusak banyak sekali macam tatanan, ibarat tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dari negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan moral kemasyarakatan diabaikan.
Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) ialah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan iman publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam aturan pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang jelek penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melaksanakan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara pribadi atau tidak pribadi merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi ialah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu tubuh yang secara pribadi atau tidak pribadi merugikan keuangan Negara dan perekonomia.
Definisi Korupsi
Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) ialah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan iman publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam aturan pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang jelek penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melaksanakan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara pribadi atau tidak pribadi merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi ialah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu tubuh yang secara pribadi atau tidak pribadi merugikan keuangan Negara dan perekonomia.
Karakteristik, Ciri Dan Unsur Korupsi
Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, sanggup diringkas secara umum bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, dan unsur-unsur (dari sudut pandang hukum) korupsi sebagai berikut :- Penyuapan (bribery) meliputi tindakan memberi dan mendapatkan suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi gosip dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang mempunyai kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
- Favouritism, ialah prosedur penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar aturan yang berlaku dan merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.
Bentuk-bentuk Korupsi
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara simpel adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pertolongan (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dari Gerald E. Caiden dalam ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:- Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
- Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
- Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang forum ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
- Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memberi ampun dan pengampunan sanksi tidak pada tempatnya.
- Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
- Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, mengatakan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
- Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup melekat pada orang lain ibarat benalu.
- Penyuapan dan penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
- Menjegal pemilihan umum, menggandakan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum biar sanggup unggul.
- Menggunakan gosip internal dan gosip diam-diam untuk kepentingan pribadi; menciptakan laporan palsu
- Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
- Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
- Menghindari pajak, meraih keuntungan berlebih-lebihan.
- Menjual pengaruh, menunjukkan jasa perantara, konflik kepentingan.
- Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
- Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan, menutupi kejahatan.
- Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
- Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan. Sedangkan berdasarkan Aditjondro.
No comments:
Post a Comment