Tuesday, August 14, 2018

Pengertian Hak Prerogatif

Pengertian Hak prerogatif. Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja, yang pertama kali diterapkan dalam konteks ketatanegaraan di kerajaan Inggris. Hak tersebut memperlihatkan keistimewaan bagi penguasa politik untuk tetapkan sesuatu berdasarkan pertimbangan sendiri, yang jadi keistimewaan hak tersbut yakni putusan sanggup dilakukan tanpa alasan apapun, kecuali kehendak langsung dari sang pemimpin itu sendiri. Dalam kekuasaan Presiden sebagai kepala negara sering disebutdengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presidenyang tidak sanggup diganggu oleh pihak lain.

 Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja Pengertian Hak prerogatif

Definisi Hak prerogatif

Prerogatif dalam bidang aturan yakni hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif yakni "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang kala bahkan melawan aturan berdasarkan keputusan sendiri untuk kebaikan publik".

Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat berdikari dan mutlak dalam arti tidak sanggup digugat oleh forum negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.

Baca Juga :


Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melaksanakan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai aturan dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif yakni hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang sebab kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Dari Definisi tersebut diatas memperlihatkan bahwa prerogatif merupakan hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk memilih sesuatu tanpa sanggup diawasi atau dihilangkan oleh orang lain sebab kedudukannya yang agung dan berdaulat. Dengan demikian prerogatif mempunyai kecenderungan untuk disalah gunakan.

Dikutip dari banyak sekali sumber

No comments:

Post a Comment