Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara. Bandara atau bandar udara atau biasa juga disebut dengan istilah airport di mana pesawat terbang menyerupai pesawat udara dan helikopter sanggup lepas landas dan mendarat.
Definisi Bandar Udara
Bandar udara atau pelabuhan udara yaitu merupakan sebuah akomodasi tempat pesawat terbang sanggup lepas landas dan mendarat. Sedangkan Bandar udara yang paling sederhana minimal mempunyai sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi aneka macam akomodasi lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar udara yaitu area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Menurut PT (persero) Angkasa Pura Bandar Udara yaitu "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya akomodasi bagi angkutan udara untuk masyarakat”.
Bandar Udara yaitu tempat di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipakai sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan akomodasi keselamatan dan keamanan penerbangan, serta akomodasi pokok dan akomodasi penunjang lainnya.
Fungsi Bandar Udara
- Mempercepat arus kemudian lintas penumpang, kargo dan servis melalui transportasi udara di setiap pelosok Indonesia.
- Mempercepat wahana ekonomi, memperkuat persatuan nasional dalam rangka menetapkan wawasan nusantara.
- Mengembangakan transportasi yang terintegrasi dengan sector lainnya serta memperhatikan kesinambungan secara ekonomis.
Tipe Bandar Udara
Bandar udara secara umum digolongkan dalam beberapa tipe berdasarkan aneka macam kriteria yang diadaptasi dengan keperluan penggolongannya, antara lain:
- Berdasarkan kriteria fisiknya, bandara sanggup digolongkan menjadi seaplane base, stol port (jarak take – off dan landing yang pendek), dan Bandar udara kovensional.
- Berdasarkan pengelolaan dan penggunaanya, Bandar udara sanggup digolongkan menjadi dua, yakni Bandar udara umum yang dikelola pemerintah untuk penggunaan umum maupun militer atau bandara swasta/pribadi yang dikelola/digunakan untuk kepentingan pribadi/perusahaan swasta tertentu.
- Berdasarkan aktifitas rutinnya, bandara sanggup digolongkan berdasarkan jenis pesawat terbang yang beroperasi (enplanements) serta berdasarkan karakteristik operasinya.
- Berdasarkan akomodasi yang tersedia, bandara sanggup dukategorikan berdasarkan jumlah runway yang tersedia, alat navigasi yang tersedia, kapasitas hangar, dan lain sebagainya.
- Berdasarkan tipe perjalanan yang dilayani, bandara sanggup digolongkan bandara internasional, bandara domestik dan adonan bandara internasional domestik.
Menurut peraturan administrator jenderal perhubungan udara No. SKEP/77/VI/2005 wacana Persyaratan Teknis Bandar Udara, bandar udara berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi
- Bandar udara yang merupakan simpul yang merupakan simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hierarki fungsinya yaitu Bandar udara sentra penyebaran dan bukan sentra penyebaran.
- Bandar udara sebagai pintu gerbang aktivitas perekonomian Nasional dan Internasional.
- Bandar udara sebagai tempat aktivitas alih moda transportasi.
Di Indonesia pembagian terstruktur mengenai Bandar udara sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 1993 didasarkan pada beberapa criteria berikut ini :
- Komponen jasa angkutan udara.
- Komponen pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan.
- Komponen daya tamping bandara (landasan pacu dan tempat parker pesawat).
- Komponen akomodasi keselamatan penerbangan (fasilitas elektro dan listrik yang menunjang operasi akomodasi keselamatan penerbangan).
- Komponen status dan fungsi bandara dalam konteks keterkaitannya dengan lingkungan sekitarnya.
Dikutip dari aneka macam sumber
No comments:
Post a Comment