Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya. Pendeteksian tindak pidana korupsi dengan memakai pendekatan pembersihan uang, sehingga auditor forensik ataupun penyidik tindak pidana korupsi selalu mencari hasil tindak pidana/korupsi yang diubah menjadi aset lain. Pemahaman mencegah para pelaku tindak pidana pembersihan uang mengubah dana hasil tindak pidana dari ”kotor” menjadi ”bersih” dan menyita hasil tindak pidana berupa aset dalam segala bentuk, merupakan cara yang efektif untuk memerangi pembersihan uang (money laundering).
Money laundering sanggup diistilahkan dengan pembersihan uang atau pemutihan uang. Kata money dalam money laundering diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebutnya dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia juga disebut secara bermacam-macam yaitu, uang kotor,uang haram, uang panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri sudah merupakan istilah yang lazim dipergunakan secara internasional.
Definisi Money Laundering
Belum ada definisi yang komprehensif dan universal wacana money laundering, sebab banyak sekali pihak menyerupai institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi lainnya mempunyai definisi-definisi sendiri. Secara singkat money laundering yaitu perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah biar terlihat diperoleh dari dana yang sah. Tidak gampang untuk menandakan adanya money laundering sebab kegiatannya sangat kompleks sekali.
Pencucian uang (money laundering), yaitu merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan memakai hasil dari suatu tindak pidana, sehingga sanggup dipakai tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal
Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang dimaksud dengan pembersihan uang yaitu ”segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang”.
Secara umum pembersihan uang sanggup diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan memakai hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan acara tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pembersihan uang pada pada dasarnya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga sanggup dipakai tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melalui pembersihan uang, pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan melawan aturan diubah menjadi asset keuangan yang seakan-akan berasal dari sumber sah/legal.
.
Pencucian uang (money laundering), yaitu merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan memakai hasil dari suatu tindak pidana, sehingga sanggup dipakai tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal
Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang dimaksud dengan pembersihan uang yaitu ”segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang”.
Secara umum pembersihan uang sanggup diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan memakai hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan acara tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pembersihan uang pada pada dasarnya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga sanggup dipakai tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melalui pembersihan uang, pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan melawan aturan diubah menjadi asset keuangan yang seakan-akan berasal dari sumber sah/legal.
.
Tahap Proses Money Laundering
- Tahap Placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu acara kriminal, contohnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan, menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh secara legal. Bisa juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
- Tahap layering dengan cara pelapisan (layering). Tujuannya yaitu untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melaksanakan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.
- Tahap Integrasi, ini merupakan tahap menyatukan kembali uang kotor tersebut sehabis melalui tahap-tahap placement atau layering di atas yang untuk selanjutnya uang tersebut dipakai untuk banyak sekali kegiatan yang legal. Dengan cara ini maka nampak bahwa kegiatan yang dilakukan kemudian seolah tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan illegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci.
Referensi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
No comments:
Post a Comment