Pengertian Najis serta Cara Membersihkannya. Sebagai seorang muslim harus benar-benar mengetahui pengertian, macam, cara menghilangkan najis itu menyerupai apa sehingga apabila suatu dikala terkena salah satu jenis najis maka dapat dengan cepat menghilangkan najis tersebut. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian najis serta Macam-Macam Najis Dan Cara Membersihkannya
Definisi Najis
Najis berdasarkan bahasa ialah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan berdasarkan istilah ialah sesuatu yang haram menyerupai kasus yang berwujud cair (darah, muntah muntahan dan nanah), setiap kasus yang keluar dari dubur dan qubul kecuali mani.
Menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah: “Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.”
Menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah: “Sifat aturan suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melaksanakan salat jika terkena atau berada di dalamnya.”
Macam-Macam Najis
- Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan. Yang termasuk najis ini ialah air kencing anak pria yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum selain air susu ibu. Dengan demikian air kencing anak wanita yang belum berumur dua tahun tidak termasuk najis ini meskipun belum makan dan minum selain air susu ibu. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang kena najis ini.
- Najis mughallazhah, yaitu najis yang berat. Yang termasuk ke dalam najis ini ialah air liur anjing atau babi dan bekas jilatannya. Cara mensucikannya ialah dengan membasuh bekas jilatan tersebut dengan air yang suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
- Najis mutawasithah, yaitu najis pertengahan antara najis yang ringan dan yang berat. Yang termasuk dalam najis ini ialah semua najis selain dari najis mukhaffafah dan najis mughallazhah.
Yang termasuk dalam najis mutawasithah adalah:
- Bangkai hewan selain dari hewan bahari (ikan) dan hewan darat yang tidak berdarah menyerupai belalang.
- Darah baik merah maupun putih selain hati dan limpa.
- Air kencing selain yang tidak termasuk najis mukhaffafah.
- Air madzi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan baik pria maupun wanita yang tidak disertai tekanan syahwat yang sangat kuat, contohnya alasannya berciuman, berangan-angan perihal problem seksual, dan yang sejenisnya.
- Semua yang keluar dari lubang qubul dan dubur, kecuali air mani (cairan putih yang keluar alasannya tekanan syahwat yang sangat kuat).
- Khamer atau minuman keras yang memabukkan.
- Muntah.
- Darah haidl, nifas, dan istihazhah (darah penyakit).
- Bagian hewan yang diambil dari tubuhnya sewaktu masih hidup.
Najis mutawasithah dibagi menjadi dua, yaitu:
- Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak tampak zat dan warnanya, baunya, atau rasanya, menyerupai air kecing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang kena najis.
- Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terperinci zat dan warnanya, baunya, atau rasanya. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zat, warna, bau, dan rasanya.
No comments:
Post a Comment