Pengertian People Power. Akhir-akhir ini sering kita mendengar kata People Power.....yang biasa juga disebutkan, berarti suatu gerakan yang terdiri dari sekumpulan individu yang menggabungkan kekuatan demi mencapai tujuan bersama dalam upaya penegakan kebebasan dan keadilan. Apa Itu People Power....? berikut ialah klarifikasi seputar pengertian People Power.
Definisi People Power
Konsep People Power mempunyai arti yang lebih luas dalam perspektif psikologi-sosial daripada pandangan politik praktis. Meskipun istilah People Power mulai dikenal semenjak gerakan masyarakat Filipina pada tahun 1986, akan tetapi People Power bahwasanya telah ada jauh sebelum revolusi EDSA di Filipina terjadi. People Power dulunya dikenal dengan istilah dalam konsep “popular participation”, “empowerment of people” dan “community organizing and mobilization”.
People Power merupakan sebuah gerakan rakyat yang terdiri dari sekumpulan individu yang terorganisir, mengatasnamakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dengan basis kekuatan yang berasal dari mobilisasi massa (jumlah massa). Massa yang terdiri dari banyak sekali latar belakang dan ideologi yang berbeda bersatu demi tercapainya tujuan bersama.
People power sanggup terjadi saat masyarakat merasa faktor-faktor utama penyokong kehidupan yang seharusnya dipenuhi oleh negara, terabaikan begitu saja. Dan unsur utama itu ialah kesejahteraan dan keadilan. Hal ini diungkapkan oleh Eduardo T.Gonzales dalam tulisannya “People Power in the Philippines: Between Democratic Passions and the Rule of Law” yakni : If it is considered important for society, it should be seen as consistingof two distinct elements: ( 1) the value of freedom: that it is importantenough to be guaranteed for those who "matter" in a good society; and (2) the equality of freedom: that everyone matters, and thus freedom should be guaranteed, on a shared basis, for all.
People Power berdasarkan Patricia Licuanan dalam bukunya “People Power: A Social Pshycological Analysis, in Understanding People Power” yang lalu dikutip oleh Mani Thess Q. Penadalam makalahnya pada Philippine Law Journal yang berjudul “People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law” yaitu: People power involves numbers. "Individuals grup band together and achievetheir strength in numbers and in groups rather than individual action." Thenecessity of numbers stems from the fact that initially, these individuals werepowerless, compared to a President or anyother government official with thebacking of the entire State machinery. What numbers are sufficient to stagepeople power is uncertain, though. "The numbers vary, but numbers are necessary for both objective strength and the subjective feeling of strength.[1]
Definisi People Power di atas memperlihatkan poin penting yang harus dipenuhi dalam sebuah gerakan revolusi berwujud People Power yaitu individu-individu yang ikut serta dalam gerakan ini harus terorganisir untuk sebuah tujuan umum, yang mana merupakan tujuan yang disepakati membawa kebaikan bagi masyarakat. Dengan kata lain, untuk melegitimasi People Power, harus diarahkan dalam sebagai upaya yang sesuai jalan keadilan dan demokrasi. Gerakan ini harus diatasnamakan “keadilan’ dan “kebebasan” dan harus bertujuan pada upaya menghilangkan eksploitasi, tirani, tekanan, dan segala bentuk kekerasan yang menghambat perkembangan masyarakat.
People Power merupakan gerakan politik, strategi, dan perihal perubahan sosial. Gerakan ini menempatkan masyarakat pada posisi melawan otoritas yang mengendalikan negara, yang notabene mengontrol pihak keamanan negara ibarat polisi, tentara, birokrasi, dan bahkan media. Akan tetapi, disinilah tabrak seni administrasi dimana dalam People Power,masyarakat membutuhkan seni administrasi untuk mengakibatkan gerakan mereka betul-betul bisa membawa perubahan yang diinginkan.
Dr. Erlida Hensondalam survei empirisnya mengenai “The People Power-Phenomenon A Survey Of Participants Perceptions”, yang dikutip oleh Mani Thess Q. Penadalam makalahnya pada Philippine Law Journal yang berjudul “People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law” yaitu:“true people power is one that is resorted to when there is a right, just and noble cause and when the general welfare of all sectors of society is at stake”. Pernyataan yang merupakan hasil dari penelitiannya tersebut, memperlihatkan bahwa revolusi People Power terjadi saat masyarakat merasa faktor-faktor utama penyokong kehidupannya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, terabaikan. Dan unsur utama yang harusnya didapatkan oleh masyarakat yaitu kesejahteraan, tidak terpenuhi dalam arti yang sewajarnya. Otoritas yang berkuasa, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, gagal memperlihatkan kesejahteraan yang diinginkan oleh masyarakat.
Referensi
[1] Mani Thess Q. Pena. 2001. People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law. Philippine Law Journal. Vol. 76 No. 1 Hal. 19
.
No comments:
Post a Comment