Sunday, July 28, 2019

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan telah melaksanakan kewajibannya melaksanakan registrasi perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

 TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan telah melaksanakan kewajibannya  Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk tubuh hukum, koperasi, perorangan, dll.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. Dimana Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Pengertian Lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu merupakan bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dasar Hukum Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan
perda Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 wacana Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 wacana Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)

No comments:

Post a Comment