Saturday, July 27, 2019

Pengertian Pertolongan Anak Serta Dasar Pelaksanaanya

Pengertian Perlindungan Anak Serta Dasar Pelaksanaanya. Perlindungan anak merupakan perjuangan aktivitas seluruh lapisan masyarakat dalam banyak sekali kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan pisik maupun mental dan sosialnya, maka datang saatnya menggantikan gennerasi terdahulu.

Definisi Perlindungan Anak

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, pertolongan anak ialah segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya semoga hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta menerima pertolongan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian ini hanya untuk memperlihatkan citra saja, kajian ini lebih difokuskan pada pertolongan khusus untuk anak.

Perlindungan anak ialah segala perjuangan yang dilakukan untuk membuat kondisi semoga setiap anak sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara masuk akal baik fisik, mental dan sosial.

Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian pertolongan anak diusahakan dalam banyak sekali bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan pertolongan anak membawa akhir hukum, baik dalam kaitannya dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis. Hukum merupakan jaminan bagi aktivitas pertolongan anak.

Pengertian pertolongan anak sanggup juga dirumuskan sebagai:
  • Suatu perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Keadilan ini merupakan keadilan sosial, yang merupakan dasar utama pertolongan anak.
  • Suatu perjuangan bersama melindungi anak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara manusiawi dan positif.
  • Suatu permasalahan insan yang merupakan suatu kenyataan sosial. Menurut proporsi yang sebenarnya, secara dimensional pertolongan anak beraspek mental, fisik dan sosial, hal ini berarti bahwa pemahaman, pendekatan, dan penangan anak dilakukan secara integratif, interdisipliner, intersektoral dan interdepartemental;
  • Suatu hasil interaksi antara pihak-pihak tertentu, akhir adanya suatu interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi.
  • Suatu tindakan individu yang dipengaruhi oleh unsur-unsur sosial tertentu atau masyarakat tertentu, menyerupai kepentingan yang sanggup menjadi motivasi, lembaga-lembaga sosial (keluarga, sekolah, pesantren pemerintah dan sebagainya), nilai-nilai sosial, norma (hukum) status, tugas dan sebagainya. Agar sanggup memenuhi, memahami dan menghayati secara sempurna sebab-sebab orang melaksanakan pertolongan anak sebagai suatu tindakan individu (sendiri-sendiri atau bersama-sama), maka dipahami unsur-unsur struktur sosial yang terkait;
  • Dapat merupakan suatu tindakan aturan (yuridis) yang sanggup memiliki akhir aturan yang harus diselesaikan dengan berpedoman dan menurut hukum.
  • Harus diusahakan dalam banyak sekali bidang penghidupan dan kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Taraf pertolongan anak pada suatu masyarakat atau bangsa merupakan tolak ukur taraf peradaban masyarakat dan bangsa tersebut;
  • Merupakan suatu pembangunan aturan nasional.
  • Merupakan bidang pelayanan sukarela (voluntarisme) yang luas lingkupnya dengan gaya gres (inovatif, inkonvensional).

Perlindungan anak sanggup dibedakan dalam 2 (dua) penggalan yaitu :
  • Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi; pertolongan dalam bidang aturan publik dan dalam bidang aturan keperdataan.
  • Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, mencakup : pertolongan dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan.

Berdasarkan hasil seminar pertolongan anak/remaja oleh Prayuana Pusat tanggal 30 Mei 1977, terdapat dua perumusan perihal pertolongan anak yaitu :
  • Segala upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun forum pemerintahaan dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, pemenuhan kesejahteraan fisik, mental dan sosial anak dan dewasa yang sesuai dengan kepentingan dan hak asasinya.
  • Segala daya upaya bersama yang dilakukan secara sadar oleh perorangan, keluarga, masyarakat, badan-badan pemerintah dan swasta untuk pengamanan, pengadaan, dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak 0-21 tahun, tidak dan belum pernah menikah, sesuai dengan hak asasi dan kepentingannya semoga sanggup membuatkan dirinya seoptimal mungkin.”

Pasal 1 angka 2 UU No.23 Tahun 2002 memilih bahwa pertolongan anak ialah segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpastisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta menerima pertolongan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak sanggup diartikan sebagai segala upaya yang ditujukan untukmencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, semoga sanggup menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, dan sosialnya.

Dasar pelaksanaan pertolongan anak

  • Dasar filosofi; pancasiladasar aktivitas dalam banyak sekali bidang kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, secara dasar filosofis pelaksanaan pertolongan anak.
  • Dasar etis; pelaksanaan pertolongan anak harus sesuai dengan etika profesi yang berkaitan, untuk mencegah sikap menyimpang dalam pelaksanaan kewenangan, kekuasaan, dan kekuatan dalam pelaksanaan pertolongan anak.
  • Dasar yuridis; pelaksanaan pertolongan anak harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar1945 dan banyak sekali peraturan perundang-undangan lainnyayang berlaku. Penerapan dasar yuridis ini harus secara integratif, yaitu penerapan terpadu menyangkut peraturan perundang-undangan dari banyak sekali bidang aturan yang berkaitan.

Referensi
Maidin Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Refika Aditama Bandung, hlm 12
Widiartna. 2009. Viktimologi, Perspektif Korban dalam Penanggukangan Kejahatan, Atmajaya. Jogjakarta, hlm 55
Romli Atmasasmita. 2002. Teori Kapita Selrkta Kriminologi, hlm. 55
Maidin Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Refika Aditama. Baandung. Hlm. 57
.

No comments:

Post a Comment