Pengertian Tata Tertib Serta Tujuannya. Tata tertib merupakan suatu aturan main dalam bentuk peraturan, ketetapan dan eksekusi yang tertulis untuk menilai tindakan dan standar yang memilih apa yang benar dan apa yang salah, sempurna dan tidak tepat, adil dan tidak adil maupun baik dan jelek dalam relasi sosial sebagai keharusan yang bersifat operasional, alasannya ialah adanya sanksi. Berikut ialah Penjelasan Tata tertib Dan Tujuan Tata Tertib
Definisi Tata Tertib
Dalam buku “Pengantar Ilmu Pendidikan” karya Amir Daiem Indrakusuma, Tata Tertib ialah sederetan peraturan – peraturan yang harus di taati dalam suatu situasi atau dalam suatu tata kehidupan. [1]
Menurut Sri Sukairi Adiwimarta (1992: 134) “Tata tertib ialah peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan”. Menurut isyarat menteri pendidikan dan kebudayaan,“.
Menurut Suryobroto, 2004: 81. Tata tertib ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan mengandung hukuman terhadap pelanggarannya”.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga (2007) tata tertib berasal dari dua kata yaitu tata dan tertib, tata ialah aturan (biasanya digunakan dikata majemuk) sanggup diartikan kaidah, aturan, dan susunan, cara menyusun sistem. Sedangkan tertib ialah teratur berdasarkan aturan, rapi. Kaprikornus tata tertib ialah peraturan peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan (disiplin).
Menurut isyarat pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Mei 1994, No. 14/U/1994, tata tertib sekolah ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari yang mengandung sangsi terhadap pelangaranya. Tata tertib murid ialah bab dari tata tertib sekolah.[2]
Menurut Langgulung, (2004 : 76) tata tertib bermakna adanya susunan dan aturan dalam relasi sesuatu bab dengan bab yang lain.Tata tertib sistem poin ialah suatu tatanan, peraturan, undang-undang atau aturan dengan berbentuk butir (nilai) yang sanggup dijadikan dasar atau acara dari suatu organisasi atau forum tertentu.
Secara Umum Tata tertib sanggup di definisikan sebagai aturan-aturan yang dibentuk dan harus ditaati serta dilaksanakan oleh semua pihak, apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran akan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku”.
Menurut Sri Sukairi Adiwimarta (1992: 134) “Tata tertib ialah peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan”. Menurut isyarat menteri pendidikan dan kebudayaan,“.
Menurut Suryobroto, 2004: 81. Tata tertib ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan mengandung hukuman terhadap pelanggarannya”.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga (2007) tata tertib berasal dari dua kata yaitu tata dan tertib, tata ialah aturan (biasanya digunakan dikata majemuk) sanggup diartikan kaidah, aturan, dan susunan, cara menyusun sistem. Sedangkan tertib ialah teratur berdasarkan aturan, rapi. Kaprikornus tata tertib ialah peraturan peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan (disiplin).
Menurut isyarat pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Mei 1994, No. 14/U/1994, tata tertib sekolah ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari yang mengandung sangsi terhadap pelangaranya. Tata tertib murid ialah bab dari tata tertib sekolah.[2]
Menurut Langgulung, (2004 : 76) tata tertib bermakna adanya susunan dan aturan dalam relasi sesuatu bab dengan bab yang lain.Tata tertib sistem poin ialah suatu tatanan, peraturan, undang-undang atau aturan dengan berbentuk butir (nilai) yang sanggup dijadikan dasar atau acara dari suatu organisasi atau forum tertentu.
Secara Umum Tata tertib sanggup di definisikan sebagai aturan-aturan yang dibentuk dan harus ditaati serta dilaksanakan oleh semua pihak, apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran akan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku”.
Tujuan Tata Tertib
- Mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan ketangguhan sekolah
- Untuk membntuk mental, akhlak dan tabiat anak semoga menjadi kebiasaan berbuat disiplin dan menanamkan banyak sekali norma luhur untuk dilaksanakan dan norma tuna susila yang wajib dihindari.
Referensi
[1] Amir daiem indrakusuma,Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, t.t. h) 149
[2] Hadari nawawi, Administrasi sekolah, (Jakarta: Ghali Indonesia, 1986) 206
.
No comments:
Post a Comment