Pengertian Asuransi Syariah Serta Prinsipnya. Dalam bahasa Arab Asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, untuk penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu musta’minin. Di Indonesia sendiri, Asuransi Islam sering disebut dengan takaful. kata Takaful berasal dari taka fala yataka fulu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian asuransi syariah serta Prinsip yang harus diterapkan di dalam asuransi syariah
Definisi Asuransi Syariah
Menurut Djazuli dan Yadi Janwari pengertian Asuransi yang berbasis syariah yakni sebuah pengelolaan yang mempunyai fungsi sebagai fasilitator korelasi struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta peserta premi (tertanggung) yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 perihal Pedoman Umum Asuransi Syariah bab pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta‟min, takaful‟ atau tadhamun) yakni perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang menawarkan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui kesepakatan atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah yakni kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan bantuan menurut prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 perihal Pedoman Umum Asuransi Syariah bab pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta‟min, takaful‟ atau tadhamun) yakni perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang menawarkan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui kesepakatan atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah yakni kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan bantuan menurut prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :
- Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis alasannya kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis alasannya terjadinya suatu insiden yang tidak pasti, atau ;
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi Syariah yakni asuransi menurut prinsip syariah dengan perjuangan gotong royong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut:
- Akad yakni perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
- Akad Tabarru’ yakni kesepakatan hibah dalam bentuk sumbangan dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan gotong royong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah yakni Akad Tijarah yang menawarkan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad Mudharabah yakni kesepakatan untuk menawarkan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
- Kontribusi yakni sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
- Iuran Dana Tabarru’ yakni sebagian dari bantuan yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
- Dana Tabarru’ yakni kumpulan dana yang berasal dari bantuan para Peserta, yang prosedur penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
- Surplus/Defisit Underwriting yakni selisih lebih/kurang dari total bantuan Peserta ke dalam Dana Tabarru’ sehabis dikurangi pembayaran santunan/klaim, bantuan reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Prinsip yang harus diterapkan di dalam asuransi syariah
- Tauhid Dalam asuransi yang harus diperhatikan yakni bagaimana seharusnya membuat suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan.
- Keadilan. Yang dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
- Tolong–menolong. Seseorang yang masuk asuransi, semenjak awal harus mempunyai niat dan motivasi dalam membantu dan meringankan beban saudaranya yang ada pada suatu ketika menerima peristiwa alam atau kerugian.
- Kerjasama. Pada bisnis asuransi, kerjasama sanggup berbentuk kesepakatan yang dijadikan teladan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, kesepakatan digunakan dalam bisnis asuransi sanggup menggunakan konsep mudharabah dan musyarakah.Konsep ini yakni dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuwan.
- Amanah. Dalam konteks ini yakni nasabah asuransi berkewajiban dalam memberikan warta yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian yang menimpa dirinya. Begitu juga dalam organisasi perusahaan dikala membuat penyajian laporan keuangan tiap periode dan harus mewujudkan nilai–nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban).
- Kerelaan. Dalam asuransi syariah, kerelaan sanggup diterapkan pada setiap anggota asuransi semoga mempunyai motivasi dari awal dalam merelakan sejumlah dana yang disetorkan keperusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru‟).
- Larangan Riba. Dalam setiap transaksi, seorang muslim tidak dibenarkan untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan atau secara bathil.
- Larangan Maisir (Judi). Asuransi syariah harus berpegang teguh menjauhkan diri dari unsur judi dalam berasuransi.
- Larangan Gharar (Ketidakpastian). Gharar dalam pandangan ekonomi Islam terjadi apabila dalam suatu kesepakatan/perikatan antara pihak-pihak yang terikat terjadi ketidakpastian dalam jumlah profit (keuntungan) maupun modal yang dibayarkan (premi).
Referensi
Muhammad syakir sula, Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep dan Sistem Operasional. cet 1 (Jakarta : Gema Insani Press, 2004), 32.
Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan).(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), 120.
http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 perihal Perasuransian.
No comments:
Post a Comment