Sunday, July 28, 2019

Pengertian Bumdes Serta Syarat Pembentukannya

Pengertian BUMDes Serta Syarat Pembentukannya. Apa Yang Dimaksud Dengan BUMDes...? Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat dengan BUMDes sanggup didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. dan merupakan wahana untuk menjalankan perjuangan di desa. Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang berdasarkan susila Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserah kan untuk di kelola oleh masyarakat melalui kegiatan atau proyek Pemerintah sentra dan Pemerintah Daerah.

Definisi BUMDes

Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes yaitu merupakan tubuh perjuangan milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak membuat model perjuangan yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata hukum ini terwujud dalam prosedur kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata hukum yang mengikat seluruh anggota (one for all).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Anom Surya Putra (2015:9) menyatakan beberapa pengertian dari Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) diantaranya yaitu:
  • BUMDes merupakan salah satu seni administrasi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
  • BUMDes merupakan salah satu seni administrasi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan perjuangan ekonomi Desa yang bersifat kolektif.
  • BUMDes merupakan salah satu seni administrasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia di Desa.
  • BUMDes merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit perjuangan yang strategis bagi perjuangan ekonomi kolektif Desa.

Syarat pembentukan BUMDes

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan BUMDes diantaranya yaitu:
  2. Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa.
  3. Adanya potensi perjuangan ekonomi masyarakat.
  4. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
  5. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa
  6. Tersedianya sumber daya insan yang bisa mengelola tubuh perjuangan sebagai aset penggagas perekonomian masyarakat desa.
  7. Adanya unit-unit perjuangan masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
  8. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan orisinil desa.

No comments:

Post a Comment