Sunday, July 28, 2019

Pengertian Gugatan Serta Tujuan Dan Bentuknya

Pengertian Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya. Dalam perkembangannya, suatu gugatan atau teguran terhadap seseorang yang melalaikan kewajibannya sanggup dilakukan secara ekspresi akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.

Definisi Somasi

Seperti dikutip dari wikipedia. Somasi yaitu merupakan sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.

Somasi yaitu pemberitahuan atau pernyataan yang berisi ketentuan bahwa suatu pihak menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu menyerupai yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang yaitu lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah sertifikat sejenisitu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah kalau ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Tujuan Somasi

Tujuan dari proteksi gugatan ini yaitu proteksi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menuntaskan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi sanggup dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa aturan maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar aturan gugatan terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi mempunyai tujuan supaya debitur tetap berprestasi. Somasi dalam sumber lain yaitu sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui gugatan sanggup diharapkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya dibutuhkan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau abolisi perjanjian.

Bentuk Somasi

Adapun bentuk-bentuk gugatan berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah:
  1. Surat perintah. Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara ekspresi kapan selambat-lambatnya beliau harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
  2. Akta sejenis. Akta ini sanggup berupa sertifikat dibawah tangan maupun sertifikat notaris.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak memilih terlebih dahulu ketika adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, contohnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai yaitu tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Somasi tidak dibutuhkan lagi apabila :
  1. Perikatan yang wujud prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
  2. Debitur mengakui bahwa ia telah melaksanakan kewajibannya atau ia menolak berprestasi.
  3. Adanya ketentuan mengenai batas waktu dalam perjanjian (fataal termijn)
referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi

No comments:

Post a Comment