Sunday, July 28, 2019

Pengertian Perjuangan Mikro Serta Tujuan Dan Contohnya

Pengertian Usaha Mikro. Apa itu Usaha Mikro berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Usaha Mikro serta Ciri-Cirinya, Tujuan Dan Contoh Usaha Mikro.

Definisi Usaha Mikro

Usaha Mikro yaitu aktivitas ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro yaitu perjuangan produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 wacana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan: Usaha mikro Usaha Mikro yaitu perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ciri-ciri Usaha Mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu sanggup berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu sanggup pindah tempat;
  • Belum melaksanakan manajemen keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
  • Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yang memadai
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
  • Umumnya belum jalan masuk kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah jalan masuk ke forum keuangan non bank;
  • Umumnya tidak mempunyai izin perjuangan atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP .

Tujuan Usaha Mikro

Sedangkan berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 wacana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa perjuangan mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan berbagi usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Contoh Usaha Mikro

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
  • Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri berilmu besi pembuat alat-alat;
  • Usaha perdagangan menyerupai kaki lima serta pedagang di pasar dll;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Usaha jasa-jasa menyerupai perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Referensi
TulusTambunan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah diIndonesia (Isu-Isu Penting).
http://usaha-umkm.blog.com/tag/ciri-ciri-umkm/

No comments:

Post a Comment