Sunday, July 28, 2019

Pengertian Partisipasi Politik Serta Bentuk Dan Jenisnya

Pengertian Partisipasi politik Serta Bentuk Dan Jenisnya. Partisipasi politik yakni salah satu aspek penting suatu demokrasi. Yang mana merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibentuk dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan menghipnotis kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian Partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik dan Jenis-Jenis Partisipasi Politik.

Definisi Partisipasi politik

Menurut Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin Partisipasi politik yakni acara warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk menghipnotis pembuatan keputusan oleh pemerintah.

Menurut Miriam Budiarjo, partisipasi politik secara umum sanggup didefinisikan sebagai acara seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan menentukan pemimpin Negara dan pribadi atau tidak pribadi menghipnotis kebijakan public (public policy). Kegiatan ini meliputi tindakan menyerupai memperlihatkan bunyi dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan relasi (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya.

Menurut Keith Fauls definisi partisipasi politik sebagai keterlibatan secara aktif (the active engagement) dari individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan. Keterlibatan ini meliputi keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan maupun berlaku oposisi terhadap pemerintah.

Menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries partisipasi politik yakni sebagai Kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud sebagai pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi sanggup bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara hening atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.

Partisipasi politik secara harfiah berarti keikutsertaan dalam konteks politik. Hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam banyak sekali proses politik. Keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari semenjak pembuatan keputusan hingga dengan evaluasi keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Pengertian partisipasi politik dalam perspektif sosiologi politik, terdapat dalam International Encyclopedia of the Social Sciences yang dikutip oleh McClosky, yaitu partisipasi politik yakni kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui hal mana mereka mengambil bab dalam proses pemilihan penguasa, dan secara pribadi atau tidak langsung, berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan umum.

Bentuk-Bentuk Partisipasi politik

Menurut Sulaiman dalam Sastropoetro merumuskan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai berikut:
  1. Partisipasi dalam acara bersama secara fisik dantatap muka;
  2. Partisipasi dalam bentuk iuran uang, barang, dan prasarana;
  3. Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan; dan
  4. Partisipasi dalam bentuk dukungan.

Jenis Partisipasi politik

  1. Partisipasi pikiran (psychological participation);
  2. Partisipasi tenaga (physical participation);
  3. Partisipasi pikiran dan tenaga (psychological and physical participation);
  4. Partisipasi keahlian (participation with skill);
  5. Partisipasi barang (material participation); dan
  6. Partisipasi uang/dana (money participation).

No comments:

Post a Comment