Saturday, July 27, 2019

Pengertian Surveyor Pemetaan Serta Kiprah Dan Unsur Kegiatannya

Pengertian Surveyor Pemetaan Serta Tugas Dan Unsur Kegiatannya. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna survei dan pemetaan, diharapkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kiprah survei dan pemetaan secara profesional;

Definisi Surveyor Pemetaan

Pengertian Surveyor Pemetaan yakni Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara survei dan pemetaan.

Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang survei dan pemetaan pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yakni jabatan karier yang hanya sanggup diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas Pokok Surveyor Pemetaan

Tugas pokok Surveyor Pemetaan yakni melaksanakan acara perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survei dan pemetaan.

Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan

Pendidikan Meliputi;
  • Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
  • Pendidikan dan training fungsional di bidang survei dan pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

Kegiatan survei, meliputi:
  • Melakukan persiapan survei;
  • Melakukan survei lapangan;
  • Melakukan pemrosesan data hasil survei;
  • Melakukan supervisi survei;
  • Memasyarakatkan hasil survei.

Kegiatan pemetaan, meliputi:
  • Melakukan persiapan pemetaan;
  • Melakukan pemetaan;
  • Melakukan supervisi pemetaan;
  • Memasyarakatkan hasil pemetaan.

Pengembangan profesi, mencakup :
  • Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang survei dan pemetaan;
  • Menerjemahkan/menyadur buku dan materi bahan lainnya di bidang survei dan pemetaan.

Penunjang kiprah Surveyor Pemetaan, meliputi:
  • Mengajar atau melatih;
  • Mengikuti seminar atau lokakarya;
  • Menjadi anggota organisasi profesi survei dan pemetaan;
  • Menjadi anggota Tim penilai jabatan Surveyor Pemetaan;
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  • Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

Referensi
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 134/Kep/M.Pan/12/2002

No comments:

Post a Comment