Sunday, July 28, 2019

Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya

Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian standar, Syarat standar Serta Tahap Perumusan Standar Dan Prinsip dasar perumusan standar.

Definisi Standar

Menurut Clinical Practice Guideline. Standar yakni keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan tepat yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal .

Menurut Rowland, standar yakni spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan supaya pemakai jasa sanggup memperoleh laba yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 wacana Standardisasi Nasional, Standar yakni spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa sekarang dan masa yang akan tiba untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Standar berdasarkan bahasa yakni ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan. Secara etimologi kata standar bisa dipahami sebagai patokan atau sebagai standar baku. Standar juga bias dikatakan sebagai sesuatu yang digunakan sebagai ukuran, norma, atau model dalam penilaian komparatif (Oxford Dictionary). Standar sanggup dijadikan acuan, untuk melaksanakan proses kerja supaya mencapai hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya dan melaksanakan penilaian.

Syarat Standar

  • Bersifat jelas, artinya sanggup diukur dengan baik, termasuk mengukur banyak sekali penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • Masuk akal, suatu standar yang tidak masuk akal, contohnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga tidak mungkin sanggup dicapai, bukan saja sulit dimanfaatkan tetapi juga akan mengakibatkan putus asa para pelaksana;
  • Mudah dimengerti, suatu standar yang tidak gampang dimengerti, atau rumusan yang tidak terang akan menyulitkan tenaga pelaksana sehingga standar tersebut tidakakan sanggup digunakan;
  • Dapat dicapai, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi serta kondisi organisasi;
  • Absah, ada kekerabatan yang besar lengan berkuasa dan sanggup didemonstrasikan;
  • Meyakinkan, persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi;
  • Mantap, spesifik dan eksplisit, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gambling.

Tahap Perumusan Standar

  1. Identifikasi perlunya suatu standar tertentu oleh para pemangku kepentingan;
  2. Penyusunan kegiatan kolektif berdasarkan analisis kebutuhan dan penetapan prioritas oleh semua pihak berkepentingan disusul adopsi dalam kegiatan kerja badan/lembaga standardisasi nasional;
  3. Penyiapan rancangan standar oleh semua pihak yang berkepentingan yang diwakili oleh pakar (termasuk produsen, pemasok, pemakai, konsumen, administrator, laboratorium, peneliti dan sebagainya) yang dikoordinasikan oleh panitia teknis;
  4. Konsensus mengenai rancangan standar;
  5. Validasi melalui public enquiry nasional meliputi semua unsur ekonomi dan pelaku perjuangan untuk memastikan keberterimaan secara luas;
  6. Penetapan dan penerbitan standar, dan;
  7. Peninjauan kembali (revisi), amandemen atau abolisi. Suatu standar sanggup direvisi sesudah kurun waktu tertentu (umumnya 5 tahun sekali) supaya selalu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan baru.

Prinsip dasar perumusan standar Prinsip yang harus dipenuhi dalam proses perumusan maupun pengembangan dalam menghasilkan dokumen standar yakni (BSN, 2009):
  1. Transparan (Transparent)
  2. Keterbukaan (Openness)
  3. Konsensus dan tidak memihak (Consensus and impartiality)
  4. Efektif dan relevan (Effective and relevant)
  5. Koheren (Coherent)
  6. Dimensi pengembangan (Development dimension)

Referensi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 102 tahun 2000 wacana standardisasi nasional

No comments:

Post a Comment