Pengertian White Collar Crime Serta Pengelompokannya. White collar crime sebagai suatu istilah yang menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam pekerjannya, di sisi lain telah mematahkan anggapan masyarakat yang telah stereo tipe bahwa sebab-sebab kejahatan ialah faktor-faktor patologis yang bersifat individual ibarat kemiskinan, kebodohan dan sebagainya. Tegasnya apa yang disebut sebagai kejahatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan bawah, tetapi juga banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat tingkat atas dengan bermacam-macam modus operandi.
Istilah White Collar Crime (WCC) sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” atau “kejahatan berdasi”. Istilah WCC ini pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang berjulukan Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) di awal dekade 1940-an yang dikemukakan dalam suatu pidato tanggal 27 Desember 1939 pada The American Sociological Societydi Philadelphia. Kemudian Sutherland menerbitkan buku yang berjudul White Collar Crimepada Tahun 1949.
Istilah White Collar Crime (WCC) sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” atau “kejahatan berdasi”. Istilah WCC ini pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang berjulukan Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) di awal dekade 1940-an yang dikemukakan dalam suatu pidato tanggal 27 Desember 1939 pada The American Sociological Societydi Philadelphia. Kemudian Sutherland menerbitkan buku yang berjudul White Collar Crimepada Tahun 1949.
Definisi White Collar Crime (WCC)
Edwin H.Sutherland dikala memberikan pidato bersejarahnya dihadapan American Sosicological Society pada tahun 1930 merumuskan WCC sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan social yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya (crime committed by persons of respectability yang high social status in the course of their occupation).Istilah WCC mempunyai pesan sopan santun dan politik yang nampak dari dua elemen yaitu status pelaku (status of the offender) dan kedua, kejahatan tersebut berkaitan dengan abjad pekerjaan atau jabatan tertentu (theoccupation of character of the offence). Dua elemen inilah yang membedakannya dari Blue Collar Crime.
Dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime. Sutherland menjelaskan bahwa istilah WCC ini terutama dipakai untuk menunjuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para pengusaha dan pejabat-pejabat direktur yang merugikan kepentingan umum.
Pengelompokan White Collar Crime (WCC)
- WCC yang bersifat individual, berskala kecil dan modus operandi yang sederhana. Sebagai pola di Indonesia ialah dalam kasus BLBI, di manadana yang seharusnya diperuntukan bagi bank miliknya yang sedang kesulitan likuiditas justru untuk kepentingan pribadi.
- WCC yang bersifat individual, berskala besar dengan modus operandi yang kompleks. WCC ibarat ini biasanya menggunakan pola yang sistematis dengan perencanaan dan pelaksanaan yang sanggup memakan waktu yang cukup lama. Ini sanggup dalam bentuk banyak sekali kongkalikong dengan ahli-ahli tertentu atau dengan orang dalamperusahaan tertentu.
- WCC yang melibatkan korporasi. Pelaku WCC adakalanya bukan individu tetapi sebuah korporasi sehingga kita mengenal istilah kejahatan korporasi (corporate crime). Dalam hal ini yang diangap sebagai pelaku ialah korporasi, sehingga muncul teori-teori aturan yang memperlihatkan justifikasi terhadap pemidanaan suatu korporasi.
- WCC di sektor publik, suatu WCC juga sanggup terjadi di sektor publik yaitu yang melibatkan pihak-pihakpemegang kekuasan publikatau pejabat pemerintah, sehingga dikenal istilah kejahatan jabatan (occupational crime). Sebagai pola ialah banyak sekali bentuk korupsi dan penyuapan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan publik.
Referensi
Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi Supriyanta Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
No comments:
Post a Comment