Wednesday, August 1, 2018

Pengertian Wewenang / Kewenangan

Pengertian Wewenang / Kewenangan. Salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan disetiap negara aturan dalam melaksanakan wewenangnya harus menurut atas undang-undang atau peraturan aturan yang berlaku (asas legalitas). Dengan katalain, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan harus mempunyai legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. 

Definisi Wewenang / Kewenangan

Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” yang berarti wewenang atau berkuasa. Wewenang merupakan belahan yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), sebab pemerintahan gres sanggup menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya.

Pengertian Wewenang ialah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melaksanakan korelasi dan perbuatan hukum. 

Menurut Hassan Shadhily kewenangan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu. Di dalam bukunya Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang sebagai hak atau kekuasaan menawarkan perintah atau bertindak untuk mensugesti tindakan orang lain, biar sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan. 

Menurut Prajudi Atmosudirdjo pengertian wewenang dalam kaitannya dengan kewenangan ialah sebagai berikut: “Kewenangan ialah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang‐Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan ialah kekuasaan terhadap segolongan orang‐orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja.

Menurut Indroharto wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masing‐masing dijelaskan sebagai berikut; Wewenang yang diperoleh secara “atribusi”, yaitu proteksi wewenang pemerintahan yang gres oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan. Jadi, disini dilahirkan/diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada wewenang yang diperoleh secara delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Sedangkan pada wewenang yang diperoleh secara mandat, disitu tidak terjadi suatu proteksi wewenang gres maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Jabatan yang satu kepada yang lain.

Maka Dapat disimpulkan bahwa wewenang terdiri atas sekurang‐kurangnya tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen efek ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku subyek hukum, komponen dasar aturan ialah bahwa wewenang itu harus ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen konformitas aturan mengandung adanya standard wewenang yaitu standard aturan (semua jenis wewenang) serta standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu).

Dikutip dari aneka macam sumber

No comments:

Post a Comment