Pengertian Dan Tujuan Transfer pricing. Transfer pricing kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi National Enterprise). Tujuannya, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Serta menggelembungkan profit untuk memoles (window dressing) laporan keuangan.
Definisi Transfer pricing
Transfer pricing yakni harga yang dibebankan satuan perjuangan individual dalam suatu perseroan multisatuan perjuangan atas transaksi di antara mereka sendiri. Konsep ini dipakai jika setiap satuan perjuangan dikelola sebagai suatu sentra laba, yang masing-masing bertanggung jawab atas keuntungan dari modal yang diinvestasikan. Dengan praktek transfer pricing, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.
Transfer pricing yakni suatu kebijakan perusahaan dalam memilih harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Charles T. Hongren dan Gary L. Sundem “Transfer Pricing yakni perjuangan perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak penghasilan dengan cara pengalokasian keuntungan perusahaan keanak perusahaan yang mempunyai beban pajak yang lebih rendah.”.
Transaksi transfer pricing juga sanggup terjadi antar perusahaan, baik didalam grup atau dengan pihak-pihak yang mempunyai kekerabatan istimewa, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.
Transaksi transfer pricing mempunyai 2 dimensi pengertian, yaitu:
1. Dimensi netral
Dalam dimensi ini, pengertian transaksi transfer pricing yakni strategi, taktik, dan motif pengurangan beban pajak.Menurut Gunadi “Transfer Pricing yakni penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai kekerabatan istimewa.”
Sedangkan berdasarkan Sopar Lumbantoruan “Transfer Pricing yakni penentuan harga balas jasa suatu transaksi antar divisi dalam suatu perusahaan dalam satu grup.”
2. Dimensi pejoratif
Dalam dimensi ini, pengertian transaksi transfer pricing yakni suatu upaya untuk menghemat beban pajak dengan cara menggeser keuntungan ke perusahaan yang mempunyai jumlah keuntungan lebih kecil sehingga jumlah pajak yang dikenakan lebih kecil atau ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.Menurut Gunadi “Transfer Pricing yakni suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi keuntungan secara artifisial, menciptakan seakan-akan perusahaan rugi sehingga perusahaan sanggup menghindari pajak.
Tujuan Transfer pricing
Tujuan yang ingin dicapai dalam transaksi transfer pricing antar perusahaan yakni sebagai berikut:- Memaksimalkan penghasilan global sesudah dikurangi pajak.
- Mengamankan posisi kompetitif.
- Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.
- Mengurangi risiko moneter.
- Mengatur cash flow anak/cabang perusahaan yang memadai.
- Mengurangi beban pengenaan pajak, dan bea masuk.
- Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
No comments:
Post a Comment