Showing posts with label Demokrasi. Show all posts
Showing posts with label Demokrasi. Show all posts

Friday, August 23, 2019

Demokrasi

Demokrasi ialah bentuk sebuah pemerintahan yang warga negaranya mempunyai hak setara dalam pengambilan keputusan yang sanggup mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara pribadi atau melalui perwakila dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada era ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak terperinci lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memperlihatkan kewarganegaraan demokratis kepada laki-laki elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan perempuan dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit hingga semua penduduk remaja di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas sehabis usaha gerakan hak bunyi pada era ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada semenjak era ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, menyerupai monarki, atau sekelompok kecil, menyerupai oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini kini tampak ambigu alasannya beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melaksanakan revolusi.

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama ialah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi pribadi dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak pribadi melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.

Demokrasi Menurut Para Ahli :
  1. Abraham Lincoln Demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. Charles Costello Demokrasi ialah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi aturan dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
  3. John L. Esposito Demokrasi intinya ialah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang terperinci antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
  4. Hans Kelsen Demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
  5. Sidney Hook Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara pribadi atau tidak didasarkan pada komitmen lebih banyak didominasi yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  6. C.F. Strong  Demokrasi ialah Suatu sistem pemerintahan di mana lebih banyak didominasi anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah risikonya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada lebih banyak didominasi tersebut.
  7. Hannry B. Mayo Demokrasi ialah Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar lebih banyak didominasi oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
  8. Merriem Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik pribadi atau tidak pribadi melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese menurut keturunan atau kesewenang-wenangan.
  9. Samuel Huntington Demokrasi ada kalau para pembuat keputusan kolektif yang paling besar lengan berkuasa dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan bersiklus dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh bunyi dan hampir seluruh penduduk remaja sanggup memperlihatkan suara.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi pribadi dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi pribadi merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memperlihatkan bunyi atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam menentukan suatu kebijakan sehingga mereka mempunyai imbas pribadi terhadap keadaan politik yang terjadi.  Sistem demokrasi pribadi digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana dikala terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak simpel alasannya umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu lembaga merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak mempunyai waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat menentukan perwakilan melalui pemilihan umum untuk memberikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, sanggup ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan menurut persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses aturan yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah akreditasi hakikat manusia, yaitu intinya insan mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial.  Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan diam-diam serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi insan demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi ialah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik pribadi maupun tidak pribadi (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan sumbangan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk memberikan isu dan mengontrol sikap dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya akreditasi terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Thursday, August 15, 2019

Koalisi

Koalisi. Secara Umum pengertian koalisi ialah Gambungan atau sanggup dikatakan Koalisi merupakan kelompok individu yang berintegrasi yang sengaja dibuat secara independen dari struktur organisasi formal, yang terdiri dari keanggotaan yang dipersepsikan saling menguntungkan, berorientasi problem atau isu, memfokuskan pada tujuan (pengaruh pada pihak-pihak) di luar koalisi, serta memerlukan agresi bersama para anggota.
 Secara Umum pengertian koalisi ialah Gambungan atau sanggup dikatakan Koalisi merupakan ke  Koalisi
Koalisi
Koalisi juga sanggup dikatakan sebagai persekutuan, campuran atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi menyerupai ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dikutip Dari Wikipedia.Com.

Pengertian Koalisi Berdasarkan Keadaan Disekitarnya
  1. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi ialah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai
  2. Oposisi koalisi ialah sebuah oposisi yang tersusun dari koalisi beberapa partai.
  3. Sebuah koalisi Dalam kekerabatan internasional sanggup berarti sebuah campuran beberapa negara yang dibuat untuk tujuan tertentu.
  4. Koalisi sanggup juga merujuk pada sekelompok orang/warga negara yang bergabung alasannya ialah tujuan yang serupa.
  5. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah campuran dari perusahaan satu dengan lainnya yang membuat kekerabatan saling menguntungkan. 
Dalam pembentukan kekuatan pemerintahan koalisi pertama kali dikenalkan oleh ilmuan muda Indonesia Dian Fernando Sihite, menurut teori yang ia buat sebuah kabinet akan sangat berpengaruh kalau tidak ada koalisi.Tidak adanya koalisi membuat kekuatan kabinet tersebuat tidak akan terpecah pecah.

Koalisi Berdasarkan Jenisnya
  1. Koalisi potensial, yaitu suatu keadaan di mana terdapat kepentingan yang muncul, sanggup menjadi koalisi kalau tindakan kolektif diambil. Koalisi ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu Latent (belum terbentuk menjadi koalisi aktif) dan Dormant (terbentuk sebelumnya, tapi sudah tak aktif).
  2. Koalisi aktif (operating), yaitu koalisi yang sedang berjalan. Koalisi ini dibagi menjadi dua, yaitu koalisi mapan (established), merupakan koalisi yang aktif, relatif stabil, dan berlangsung dalam rentang waktu terbatas, dan koalisi temporer (temporary) ialah koalisi yang dibuat untuk jangka pendek, fokus pada gosip tunggal.
  3. Koalisi berulang (recurring), yaitu koalisi temporer yang berlanjut alasannya ialah gosip belum terpecahkan.

Cara Terbentuknya Koalisi
  1. Bermula dengan satu pendiri (founder).
  2. Dengan menambahkan satu anggota sekali waktu.
  3. Mencapai massa kritis (critical mass).
  4. Mengajak yang paling lemah untuk mendukung (weak ties can be strong).
  5. Membentuk rahasia dan membubarkan secepatnya

Rekan Koalisi Berdasarkan Tujuannya.
  1. Allies (sekutu).
  2. Opponents (oposan).
  3. Bedfellows (rekan sejalan).
  4. Fence sitters (golongan).
  5. Adversaries (penentang).

Wednesday, August 14, 2019

Pengertian Ciri Prinsip Dan Aspek Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu demokrasi memerlukan perjuangan faktual setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang aman sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).
  1. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila yaitu Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya menyerupai dalam ketentuan-ketentuan menyerupai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Wikipedia Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi lalu dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada bunyi terbanyak dalam setiap perjuangan pemecahan problem atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga Negara.
  3. Ensiklopedi Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang mencakup bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
  4. Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. Demokrasi pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan prosedur kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.

 dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat Pengertian Ciri Prinsip Dan Aspek Demokrasi Pancasila

Ciri demokrasi Pancasila
  1. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu secara berkesinambungan
  3. Peran-peran kelompok kepentingan
  4. HAM serta santunan hak minoritas.
  5. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi aneka macam inspirasi dan cara untuk menuntaskan masalah. ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan bunyi terbanyak.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti tubuh peradilan (kehakiman) merupakan tubuh yang merdeka, artinya terlepas dari efek kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain tumpuan Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebab berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan yaitu ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan keinginan nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan Indonesia ialah negara berdasarkan aturan (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Aspek Demokrasi Pancasila
  1. Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi) Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial
  2. Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai janji bersama
  3. Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan
  4. Aspek Optatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
  5. Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai
  6. Aspek Kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila

Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Pengertian Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal. Semasa perang hambar istilah Demokrasi Liberal sangat bertolak belakang dengan Komunisme. Demokrasi Liberal lebih menekankan pada pengukuhan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun masyarakat. Dan akibatnya lebih bertujuan menjaga tingkat representasi warga negara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. 

Amerika yaitu salah satu negara yang menganut sistem demokrasi liberal dengan konstitusi yang digunakan berupa republik. Amerika serikat sering dijadikan contoh keberhasilan demokrasi liberal oleh Negara-negara barat maupun Negara dunia ketiga menyerupai Indonesia salah satunya.Demokrasi liberal cukup berhasil di amerika serikat dimana kebebasan individu menerima kawasan yang tinggi di Negara tersebut.Negara tidak berhak mengatur dan membatasi kebebasan individu yang telah dilindungi oleh konstitusi.

Baca Juga Demokrasi

Dalam system kepartaian Amerika menganut dwi partai atau hanya ada dua partai di Negara tersebut yaitu partai republic dan democrat. Hal ini menunjukkan rakyatnya kebebasan menentukan pemimpin sesuai kepentingan politiknya baik yang berhaluan konservatif maupun yang liberal.

Berikut yaitu beberapa pengertian wacana sistem pemerintahan Demokrasi liberal.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) yaitu sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak  – hak individu dari kekuasaan pemerintah  Dalam demokrasi liberal, keputusan – keputusan lebih banyak didominasi (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan–pembatasan biar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak  – hak individu menyerupai tercantum dalam konstitusi

Baca Juga Kabinet Pemerintahan

Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh pelopor teori kontrak sosial menyerupai Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekaran demokrasi konstitusional umumnya dibanding–bandingkan dengan demokrasi eksklusif atau demokrasi partisipasi. 

Demokrasi liberal digunakan untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang digunakan sanggup berupa republik (Amerika, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya dan Spanyol). Demokrasi liberal digunakan oleh negara yang menganut sistem presiedensial (AS), sistem parlementer (sistem westminster : Britania Raya dan Negara –negara persemakmurannya) atau sistem semi presidensial (Perancis).

Baca Juga Sistem Pemerintahan Parlementer

Demokrsi liberal yaitu suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan dewan legislatif lebih tinggi daripada tubuh eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri – menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.

Baca Juga :
  1. Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
  2. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Di Indonesia, demokrasi ini dilaksanakan sehabis keluarnya maklumat pemerintah No. 14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengukuhan terhadap hak  –  hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat.

Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
  1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan insan sanggup terkontrol
  2. Kekuasaan direktur dibatasi secara konstitusional
  3. Kekuasaan direktur dibatasi oleh peraturan perundangan
  4. Kelompok minoritas (agama,etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Sumber
www.academia.edu

Pengertian Sistem Demokrasi Ekonomi

Pengertian Sistem Demokrasi ekonomi. Sistem ekonomi diIndonesia dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi yang merupakan Sistem Ekonomi. Pada sistem ini, acara produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, dan dibawah pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat.

Sistem Demokrasi Ekonomi terkait dekat dengan pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat aturan dan filsafat politik. Sebagai istilah, kedaulatan rakyat itu lebih sering digunakan dalam studi ilmu aturan daripada istilah demokrasi yang biasa digunakan dalam ilmu politik. Namun, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu sama-sama berkaitan dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sistem demokrasi ekonomi yaitu suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Menurut TAP MPR No. IV/MPR/1999 dengan memakai istilah sistem ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat memegang tugas aktif dalam acara ekonomi, dan pemerintah berusaha membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Maka Dapat Disimpulkan Bahwa sistem ekonomi demokrasi sanggup didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam perjuangan mencapai kemakmuran bangsa.

Ciri-ciri Sistem Demokrasi Ekonomi
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  2. Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh Negara
  3. Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  4. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
  5. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  6. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan
Manfaat Dari Sistem Demokrasi Ekonomi
  1. Potensi,
  2. Inisiatif,
  3. Daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
Dampak Dari Sistem Demokrasi Ekonomi
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi insan dan bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat mayoritas serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
  4. Kredibilitas pemerintah telah hingga pada titik nadir
  5. Rezim Orde Baru yang selalu mengedepankan pertumbuhan (growth) ekonomi
  6. Rezim yang sangat korup telah membuat sendi-sendi perekonomian mengalami kerapuhan
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Tuesday, August 7, 2018

Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung

Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung. Demokrasi ini terjadi kalau untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara pribadi berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui forum perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, forum dewan legislatif dituntut kepekaannya terhadap aneka macam hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Demokrasi tidak pribadi disebut juga dengan demokrasi perwakilan.

 Demokrasi ini terjadi kalau untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara pribadi be Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung

Definisi Demokrasi Perwakilan

Menurut Toto Pandojo,SH. Demokrasi perwakilan juga disebut demokrasi tidak pribadi (indirect democracy atau representative democracy), yakni suatu sistem politik dengan menawarkan hak kepada rakyatnya secara tidak pribadi atau dengan melalui para wakilnya untuk ikut serta melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Dalam hal ini terdapat acara kenegaraan tertentu saja yang masih dilakukan secara langsung, contohnya Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh rakyat (pemilih) untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan menjadi anggota forum perwakilan rakyat, baik untuk tingkat sentra maupun tingkat daerah.

Secara umum Pengertian demokrasi tidak pribadi / perwakilan yakni sitem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat menawarkan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan. Para wakil rakyat ini mempunyai kekuasaan untuk membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena rakyat diwakili oleh para wakil rakyat, maka demokrasi tidak pribadi juga disebut dengan demokrasi perwakilan.

Seperti dikutip dari wikipedia Demokrasi perwakilan yakni jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung. Contoh dua negara yang memakai demokrasi perwakilan yakni Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal).

Kelebihan Demokrasi Perwakilan

  1. Lebih gampang dipakai untuk masyarakat yang plural
  2. Meringankan beban masyarakat dari kiprah yang bekerjasama dengan kebijakan bersama (perumusan dan pelaksanaan).
  3. Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas

Kekurangan Demokrasi Perwakilan

  1. Memungkinkan terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili
  2. Rakyat gampang kecewa alasannya yakni wakil rakyat tidak membawa amanah saat mereka berkampanye sebelum terpilih

Di zaman kini sebagian besar Negara - negara yang menamakan dirinya negara demokrasi menganut sistem demokrasi perwakilan. Hal ini sanggup dimengerti alasannya yakni kondisi negara pada umumnya hanya memungkinkan untuk melaksanakan demokrasi dengan sistem demokrasi tidak pribadi atau demokrasi perwakilan.

Kebebasan dalam menentukan warna politik dan hilangnya unsur pemaksaan terhadap hak politik masyarakat telah melahirkan instrumen penunjang keberlangsungan demokrasi perwakilan di Indonesia melalui partisipasi politik masyarakat. Dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka pemikiran demokrasi perwakilan menjadi lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai forum perwakilan.

Dikutip dari aneka macam sumber

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Uud 1945

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terjadi pergulatan pemikiran ihwal gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

 terjadi pergulatan pemikiran ihwal gagasan kedaulatan rakyat Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Undang-Undang Dasar 1945


Awalnya, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
“Kedaulatan yaitu ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Kemudian diubah pada dikala perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sehingga rumusannya menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.

Kedaulatan yang di anut bangsa indonesia yaitu kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu sebuah kekuasaan yang dimiliki rakyat yang diserahkan kepada negara semoga menjalankan fungsinya. Kedaulatan rakyat merupakan pemikiran dari demokrasi dimana kekuasaan tertinggi dalam negara ditangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan negara, sehingga pemerintahan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Makara yang mempunyai kedaulatan suatu negara yaitu rakyat.

Pernyataan bangsa indonesia yaitu negara yang berkedaulatan rakyat yaitu :
  1. Alinea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meenyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Kalimat ini menyatakan secara tegas bahwa negara indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat. Pada alinea ini juga menegaskan tujuan negara indonesia, bentuk negara indonesia dan dasar negara indonesia.
  2. Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan”.
  3. UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Dasar”.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 1 yang dahulu kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Lalu sehabis amandemen berkembang menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar forum pelaksana tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah forum negara MPR tetapi dilaksanakan oleh rakyat melalui melalui prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dikutip dari banyak sekali sumber